SOREANG, balebandung.com – Komisi B DPRD Kabupaten Bandung kembali memediasi kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS) dengan sejumlah vendor, Jumat (3/10/2025). Kali ini menerima salah satu vendor yakni CV Indofarm yang mempertanyakan kejelasan tunggakan utang yang hingga kini belum dibayarkan pihak perusahaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung itu.
Direktur CV Indofarm Deded mengungkapkan, PT BDS sampai saat ini belum melunasi utang kepada CV Indofarm sebesar Rp 33 miliar.
“Sampai hari ini belum dibayar sebesar Rp 33 miliar oleh PT BDS. Angka tersebut bagi yang lain mungkin tidak seberapa, tapi bagi kami sangat terganggu terhadap perusahaan,” kata Deded, saat audiensi.
Akibat belum dibayarnya utang tersebut, telah berdampak besar bagi perusahaannya. Antara lain terjadinya pengurangan jumlah karyawan dari sebelumnya 300 orang sekarang hanya mempekerjakan 60 orang.
“Jadi ada sekitar 200 orang yang terdampak akibat persoalan ini. Itu hanya dampak dari sisi karyawan yang harus kehilangan mata pecahariannya untuk menghidupi anak dan istrinya,” beber Deded.
Ia pun terpaksa lancang mengirimkan surat audiensi ke DPRD Kabupaten Bandung, hanya untuk meluruskan opini yang banyak beredar di kalangan masyarakat khususnya di Kabupaten Bandung.
“Kami akan membuktikan fakta-fakta. Harapan kami, mohon uang itu dibayarkan agar perusahaan kami kembali berjalan secara normal. Bisnis kami saat ini berjalan tidak normal. Dampaknya pada produksi dan lain lain. Saya akan menyampaikan secara gamblang saya tidak ingin Bapak-bapak Dewan mendapat informasi tidak benar, informasi yang tidak seimbang yang berkembang di masyarakat,” tuturnya.
Deded juga mengaku kecewa atas pernyataan yang menyebutkan kasus PT BDS ini masuk ke ranah perdata dan melakukan kerjasama be to be.
“Apakah Bapak Dewan pernah bertanya kepada para vendor? Ini kasus kejahatan dan sangat direncanakan, api hanya masuk ranah perdata,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, sejak tanggal 22 September 2025, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman sebagai tersangka.
“Artinya, dengan penetapan tersangka itu, maka menurut saya dikatakan ranah perdata itu gugur. Karena telah ditemukan tindakan penipuan terhadap para vendor yang kemudian melaporkan ke Polda Metro dan Polres lainya–tergantung jumlah kerugian, artinya korbannya banyak,” kata Deed.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi B DPRD Kabuaten Bandung, Dadang Suryana berharap kasus ini bisa dicarikan solusinya. Audiensi ini menurutnya sangat penting sebagai ruang OPD (organisasi pemerintah daerah), PT BDS atau vendor untuk mencari yang terbaik, baik aspek hukum atau tata kelola pemerintah daerah, maupun aspek kesepahaman dalam mencari solusi permasalahan ini.
Sedangkan Assisten Ekonomi dan Pemerintah Kabupaten Bandung, Kawaludin menanggapi, pihaknya mengaku prihatin karena kasus ini berdampak pada penurunan kinerja endor dan pengurangan karyawan. Menurut Kawaludin, sebetulnya Pemkab Bandung pun merasa dirugikan atas kasus ini.
“Solusinya hanya satu, piutang PT BDS dibayarkan PT Cahaya Frozen, kemudian dibayarkan oleh PT BDS ke para vendor dan karyawan PT BDS. Namun demikian menurutnya Pemkab Bandung terus memonitor proses selanjutnya, termasuk proses hukum.
Sementara dari pihak Inspektorat Kabupaten Bandung mengakui telah melakukan audit terkait utang piutang PT BDS. Hasil auditnya, ada 19 vendor yang memiliki piutang ke PT BDS.
“Kami telah melakukan audit dan mengundang serta mengklarifikasi kepada para vendor termasuk dengan PT Cahaya Prozen,” ujarnya.***













