Bale Kota Bandung

Majelis Hakim PN Bandung Vonis Terdakwa Penipuan 15 Bulan Penjara

×

Majelis Hakim PN Bandung Vonis Terdakwa Penipuan 15 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, Balebandung.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada Yusuf Abdul Latief, putra dari pemilik Pondok Pesantren Albayyinah, Kabupaten Garut.

Ketua majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti melakukan penipuan cek bodong terhadap korban Ayi Koswara. Sidang putusan tersebut digelar secara virtual. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Girsang mengungkapkan, terdakwa Yusuf Abdul Latief terbukti melakukan penipuan cek bodong, sehingga terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa Yusuf Abdul Latief telah melanggar pasal 378 KUHP. Kemudian terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dikenakan hukuman selama 1 Tahun 3 bulan penjara,” tandas hakim Girsang , dalam amar putusan di PN Bandung, Kamis, (28/1/21)

Girsang menyatakan terdakwa Yusuf Abdul Latief terbukti melakukan penipuan cek bodong sehingga terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP.

Sebelum menyatakan vonis, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. Sementara hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain.

Dalam uraian yang disampaikan majelis hakim memaparkan, penipuan itu dilakukan pada Jumat 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati, Kota Bandung.

Kasus berawal dari perkenalan korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekkah. Saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatkan jamaah umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.

Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerjasama dalam memberangkatkan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi.

Tidak cukup sampai di situ, sekembali dari umroh yang masih pada Januari terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali menghubungi Ayi Koswara untuk bertemu di Pasteur Bandung.

Baca Juga  Satgas Pasti Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Pakai AI

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi dalam memberangkatkan jamaah umroh melalui Al Bayyinah Tour and Travel. Terdakwa mengaku sebagai pengelola langsung dari biro travel tersebut.

Kepada korban, terdakwa juga mengaku dirinya seorang anak ulama besar Ponpes Al Bayyinah Garut. Terdakwa mengaku Biro travel Al Bayyinah sudah punya kantor cabang di daerah Tasikmalaya dan Garut. Kemudian saat itu juga terdakwa memperlihatkan testimoni beberapa jamaah yang telah diberangkatkan oleh Tour dan Travel Al Bayyinah.

Karena dibujuk, korban Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di biro travel milik terdakwa.Kemudian supaya Ayi Koswara lebih percaya untuk berinvestasi, maka terdakwa membuat kesepakatan tersebut ke dalam surat-surat perjanjian.

Korban Ayi Koswara kemudian menginvestasikan dananya kepada terdakwa Yusuf pada 10 Februari 2017, kemudian 16 Februari 2017, dan pada tanggal 14 Desember 2017.

Kemudian sesuai dengan perjanjian, kerja sama pada saat jatuh tempo pada tahun 2018, setiap Ayi Koswara meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana investasi, terdakwa selalu berdalih. Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.

Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, kemudian terdakwa Yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana dan memberikan selembar cek dari Bank Mandiri no. GU 922190, dengan jumlah uang sebesar Rp.400 juta ke Ayi Koswara.Tapi ketika cek tersebut hendak dicairkan oleh Ayi Koswara, ternyata rekeningnya sudah ditutup alias Cek bodong.

Selanjutnya Ayi Koswara mencari tahu tentang Al Bayyinah Tour and Travel. Ternyata Al Bayyinah bukan merupakan biro travel, melainkan sebuah pesantren. Sementara Al Bayyinah Tour and Travel tidak mempunyai ijin resmi.

Baca Juga  Anggota DPRD Kab Bandung Fraksi PDIP Diduga Terlibat Kasus Pengadaan Mamin Oknum ASN Kota Bandung, Sidang Keempat Masih Tertunda

Saat korban menanyakannya kembali, terdakwa mengakui bahwa uang investasi yang ditransferkan oleh Ayi Koswara tersebut terdakwa gunakan untuk membayar utang pribadi nya.

Karena merasa tertipu dan dirugikan, Ayi Koswara kemudian melaporkan Yusuf Abdul Latief Ke Polda Jawa Barat dengan Pasal 378 dan Pasal 372.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Kota Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Yayasan Budaya Untuk Individu Spesial (YBUIS) berkolaborasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia Jawa Barat (DPW IPTI Jabar) menggelar kegiatan Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, di Galeri PlaAstro, Jalan Moh. Toha, Kota Bandung, Jumat 13 Februari 2026. Kegiatan bertajuk “Mozaik Imlek Nusantara” ini menekankan semangat persatuan dengan membuka ruang […]

BANDUNG, balebandung.com – Yayasan Wahana Bina Insani bekerjasama dengan Tim Dosen DKV FIK Telkom University menggelar pelatihan bagi 20 guru TK dan TA se-Kota Bandung, di PUSDAI Kota Bandung ?Jumat, 28 November 2025. “Pelatihan komprehensif bertujuan memperkuat peran guru di kelas. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut demi penguatan kualitas pengajaran para guru di […]

UJUNGBERUNG, balebandung.com- Gelaran Sasihung Fest 4 kembali mengguncang Alun-alun Ujungberung, Jumat 28 November 2025. Festival yang mengusung semangat kolaborasi dan pelestarian budaya ini menghadirkan ragam kesenian tradisi hingga modern, dengan nafas kuat dari para seniman lokal Bandung Timur. Ketua Sasihung Ujungberung sekaligus pemerhati budaya, Dadang Hendra menjelaskan, Sasihung, singkatan dari Sayunan Seniman Hurip Ujungberung hadir […]

Bale Kota Bandung

LENGKONG, balebandung.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam penyelesaian berbagai persoalan kota melalui sikap peduli dan kebersamaan. “Lawan dari cinta bukan benci, tapi tidak peduli. Kalau sudah tidak peduli, berarti sudah tidak ada rasa. Bandung membutuhkan rasa dan karsa,” kata Farhan saat meresmikan Masjid Al-Ikhlas PC Nahdlatul Ulama Kota […]

Kota Bandung, Balebandung.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan Pemkot Bandung akan terus mengawal berlangsungnya renovasi Teras Cihampelas. Hal itu ia sampaikan di tengah-tengah kunjungannya, Jumat 11 Juli 2025. Farhan menyebut, pembenahan kawasan ini bukan sekadar pekerjaan fisik, tetapi bentuk amanat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. “Ini bukan cuma proyek renovasi biasa. Teras Cihampelas […]

KOTA BANDUNG, Balebandung.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung menggelar rangkaian kegiatan menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah sebagai momentum spiritual dan sosial untuk memperkuat soliditas umat sekaligus mendorong kebangkitan ekonomi masyarakat. Dengan mengangkat tema “Hijrah Menuju Kemandirian Umat: Meneguhkan Nilai Keislaman, Membangun Kekuatan Ekonomi”, kegiatan digelar di Gedung BUMNU PWNU Jabar JL. […]