
CILEUNYI, Balebandung.com – Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Deding Ishak turut mendukung surat edaran yang dikeluarkan Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla.
Surat edaran itu ditujukan kepada masjid dan jemaah terkait adanya kebijakan penerapan “new normal” dalam kegiatan di masjid di tengah pandemi virus corona. Surat edaran itu menyusul adanya imbauan dari pemerintah melalui Kementerian Agama, bahwa kegiatan keagamaan di kawasan zona hijau atau tidak terlalu rawan penyebaran virus corona, bisa kembali dilaksanakan di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Yang jelas kami dari pengurus DPP Majelis Dakwah Islamiyah sangat mendukung surat edaran yang dikeluarkan Pak Jusuf Kalla untuk para pengurus masjid dan jamaah dalam menghadapi ‘new normal’ atau normal baru di tengah pandemi Covid-19,” kata Kang Deding dalam rilisnya, Kamis (4/6/2020).
Terkait dengan adanya surat edaran dari DMI itu, menurut Deding pihaknya siap menyosialisasikannya atau meneruskannya melalui da’i dan ustaz yang ada di sejumlah masjid di Kabupaten Bandung.
“Insyaallah, kalau masjid mulai dibuka lagi dan dimakmurkan lagi, baik ibadah ritual mahdhah dan ibadah ghair mahdhah, pandemi Covid-19 akan hilang. Semoga Allah SWT tetap memberikan keselamatan dan memberikan perlindungan dan keberkahan kepada kita semua,” ucap Deding.
Ia pun mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah Ketua Umum DMI Jusuf Kalla yang dinilai sangat respons dan mendengar aspirasi umat Islam di tengah pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan DMI itu, menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19. DMI menyeru seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, cabang, ranting, dan DKM/Takmir masjid seluruh Indonesia.
DMI menjelaskan, membuka masjid untuk jemaah baik salat wajib lima waktu maupun jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat.
“Untuk menjaga keselamatan jemaah, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19 di antaranya jaga jarak minimal satu meter antar jemaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri atau kelengkapan lain yang diperlukan,” ungkap Jusuf Kalla.
Masih dalam surat edaran, ia mengatakan, gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musola dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.
“Memanfaatkan pengeras suara bagus sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah tangkap Covid-19,” kata JK.
Menurutnya, menampung zakat, infaq, dan sedekah masyarakat baik uang atau sembako serta mendayagunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jemaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya.
“Siagakan masjid sebagai pos reaksi cepat jika terdapat jemaah tertular Covid-19. Cipta kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari Covid-19 dengan memperkuat moto DMI, ‘Memakmurkan dan dimakmurkan masjid’,” pesan JK.***