Bale Jabar

Pemakai Sabu Diciduk Polres Sumedang

×

Pemakai Sabu Diciduk Polres Sumedang

Sebarkan artikel ini
Tersangka pemakai Sabu saat digelandang ke ruang tahanan Mapolres Sumedang, Rabu (25/8/2021). foto by Humasres
Tersangka pemakai Sabu saat digelandang ke ruang tahanan Mapolres Sumedang, Rabu (25/8/2021). foto by Humasres

SUMEDANG, Balebandung.com — Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Ari Aprian menyatakan, telah menangkap Oman (26) tersangka pemakai narkotika jenis sabu.

“Tersangka merupakan warga Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Sumedang dan berhasil di amankan pada Senin, (23/08/2021) lalu,” ujar Kapolres kepada wartawan di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Rabu (25/8/2021).

Sebelumnya, sambung Kapolres, ada informasi dari masyarakat yang mencurigai seseorang, kesehariannya sering melakukan aktivitas yang dinilai mengganggu warga hingga larut malam.

“Atas dasar laporan warga tersebut, anggota Sat Res Narkoba mengamati gerak gerik tersangka. Kemudian, pada malam hari tanggal 23 Agustus 2021 kemarin, tersangka keluar rumah kemudian menghampiri sebuah tiang listrik dan terlihat mengambil sesuatu dari tiang listrik tersebut.

Setelah itu, anggota kami menghampiri tersangka, dilakukanlah penggeledahan badan dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu,” papar Kapolres.

Dari pengakuan tersangka, imbuh Kapolres, mendapatkan sabu-sabu tersebut dari saudara Dino yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Awalnya tersangka memesan sabu-sabu kepada orang tersebut melalui media komunikasi dan menyerahkan uang pembeliannya dengan cara di transfer. Kemudian, tersangka menerima sabu-sabu dengan cara mengambil pada lokasi yang ditentukan dan menempel disuatu tempat,” terangnya.

Ia mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, satu paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening seberat 1,8 gram dan satu unit hand phone berikut barangbukti lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. ***

Example 300250
Baca Juga  5 Presidium Forhati Terpilih, Hanifah Raih Suara Terbanyak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Jabar

SITUBONDO, balebandung.com – Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Dadang Supriatna menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo di Pendopo Pate Alos Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu (11/2/2026). Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas antarpemerintah kabupaten dalam membantu masyarakat terdampak bencana. Bantuan yang disalurkan melalui APKASI tersebut berupa perlengkapan sekolah, perlengkapan dapur, […]

Bale Jabar

JAKARTA, balebandung.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan turun derajatnya jika berperan sebagai ‘juru bicara’ Polri. Sesuai dengan spirit didirikannya, MUI itu merupakan lembaga moral dan keagamaan, bukan lembaga politik praktis. Hal itu disampaikan Ketua Umum Ikatan Alumni Pondok Pesantren Ibadurrahman YLPI Tegalega Sukabumi, Toto Izul Fatah, kepada pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Toto menanggapi […]

Bale Jabar

JAKARTA, balebandung.com – Sedikitnya tujuh usaha kecil menengah (UKM) asal Kabupaten Bandung ikut serta di ajang tahunan pameran kerajinan tangan terbesar se-Asia Tenggara INACRAFT 2026, di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jumat 6 Februari 2026. Ketujuh UKM tersebut antara lain Zelia (fashion muslim)-Lia; Decopage (produk kriya)-Dewi; Batiqyunik (produk bordir manual)-Safa; Florita (produk rajut)-Ririn; T’Qis […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Perwakilan Kemendukbangga/ BKKBN Jawa Barat melaksanakan Program ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), dengan membersihkan sampah yang menumpuk di Sungai Cikapundung Kolot, Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal Kota Bandung, Rabu 4 Februari 2026. Selain melibatkan seluruh ASN BKKBN Jabar, kegiatan bersih-bersih ini diikuti pula para penyuluh KB, kader Tim Pendamping Keluarga (TPK), Komunitas Gober […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Sastra Rancagé 2026 mengumumkan para pemenang karya sastra berbahasa daerah se-Indonesia. Ketua I Yayasan Kebudayaan Rancagé, Etti ES mengatakan hadiah ini telah diberikan sejak tahun 1989 secara terus-menerus setiap tahun, sebagai bentuk apresiasi untuk pengembangan sastra daerah di Indonesia. Para Pemenang Hadiah Sastra Rancagé Etti ES menyebutkan ada tiga nominé Hadiah Sastera […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan peningkatan kesejahteraan ekonomi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembukaan kembali Program Ngantri (Kunjungan Industri) yang memberikan akses edukasi keuangan langsung bagi pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum. Sepanjang Januari 2026, OJK Provinsi Jawa […]