
MAJALAYA, Balebandung.com – Seorang pengemudi Grab Didi Supriyadi (46) menjadi korban pembegalan penumpangnya sendiri saat membawanya dari Pasar Caringin Bandung menuju Majalaya Kabupaten Bandung pada 26 Desember 2019, sekitar pukul 03.30 WIB. Awalnya korban tidak sempat curiga karena pelaku membawa banyak sayuran hasil belanja dari Pasar Caringin yang dimuat di bagian belakang mobil.
“Namun saat tiba di Jalan Baru, Tarikolot, Majalaya, penumpang meminta berhenti sejenak dengan alasan mau kencing. Tiba–tiba dari arah belakang, penumpang langsung membacok kepala korban dengan sebuah badik hingga tiga kali. Korban berusaha terus berontak melawan dari serangan pelaku sambil berusaha keluar dari dalam mobil,” kata Kapolsek Majalaya Kompol Laurensius Napitupulu saat ekspos kasus bega di Mapolsek Majalaya, Rabu (15/1/20).
Pelaku pun mengikuti korban keluar mobil sambil terus menyerang membabi buta dengan menghunuskan badiknya. Tapi korban pun terus melakukan perlawanan. Serangan demi serangan badik pelaku ditangkis oleh korban. Bahkan korban sempat menggenggam bagian tajam badik dengan tangan kanannya.
Selanjutnya korban ditusuk di bagian perut, tapi korban berhasil menghindar meski sedikit kena. Setelah itu, pelaku berhasil merebut mobil korban dan membawa lari mobil, sambil mengancam mau menembak korban dengan pistol kalau terus melawan.
“Tim Reskrim Polresta Bandung, Polda Jabar dan Polsek Majalaya melakukan lidik dan akhirnya berhasil mendapatkan mobil korban di pinggir jalan, tepatnya di Kampung Kanayakan Desa Cijagra Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung,” tutur Kapolsek.
Dari situ didapat identitas pelaku berinisial AR alias Apep (28), warga Desa Cipaku Kec Paseh Kab Bandung, dan dikejar oleh tim ke rumah pelaku dan keluarganya, juga Pasar Caringin Bandung sampai ke Jakarta, tapi belum membuahkan hasil.
“Akhirnya kita mendapat informasi, pelaku baru pulang dari Bandung turun di Jalan Baru Majalaya, sehingga pada hari Jumat 10 Januari 2020 sekitar ukul 23.30 WIB, pelaku dapat ditemukan,” kata Kompol Lauren.
Saat dikejar oleh petugas, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas Satreskrim Polresta Bandung terpaksa menembak bagian betis pelaku. “Dari hasil introgasi pelaku memang sering melakukan curas di Majalaya dan Pacet wilayah hukum Polresta Bandung. Pelaku dalam menjalankan aksinya dibantu oleh seorang teman,” ungkap Kapolsek.
Petugas juga mengamankan barang bukti dari pelaku berupa tiga unit HP milik korban, satu unit mobil Calya Nopol D 1211 AHA, sebilah badik atau golok kecil, dan sehelai sweater milik tersangka.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana, karena korban mengalami luka berat akibat tikaman dan tusukan di kepala, kedua tangan dan perutnya. Ancaman hukuman bagi pelaku paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. ***