Bale Bandung

Pemkab Bandung Perpanjang Insentif Pajak Sampai 31 Desember 2022

×

Pemkab Bandung Perpanjang Insentif Pajak Sampai 31 Desember 2022

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan penghargaan Bedas Award kepada Kepala Bapenda Kab Bandung Erwan Kusumah. by diskom

SOREANG, Balebandung.com – Bupati Bandung mengeluarkan kebijakan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak melalui Perbup No. 302 Tahun 2022 tentag Layanan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah Hermawan mengatakan, kebijakan itu diberlakukan selama tiga bulan sejak 1 Oktober 2022 sampai 31 Desember 2022.

“Untuk itu, masyarakat wajib pajak bisa memanfaat kesempatan ini. Masih ada waktu dua minggu lagi,” kata Erwan, Jumat (16/12/2022).

Melalui kebijakan ini, untuk pembayaran PBB tahun 1994 – 2022 wajib pajak hanya perlu membayar besaran pokok PBB dan bebas denda atau tanpa pengajuan permohonan penghapusan denda.

“Pak Bupati Bandung juga telah memberikan penghapusan denda pajak non-PBB. Ini sebagai bentuk perhatian Pak Bupati kepada wajib pajak,” kata Erwan.

Menurutnya, langkah tepat Bupati Bandung ini bentuk terobosan dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.

“Bapenda memberikan pelayanan insentif pajak daerah di Kabupaten Bandung ini, untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat. Kita sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat wajib pajak,” tutur Erwan.

Ia juga menjelaskan terkait penghapusan denda pajak non-PBB, di antaranya penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan serta pajak parkir.

“Kemudian penghapusan denda pajak non-PBB, seperti pajak air tanah dari masa pajak bulan Januari 2004 sampai dengan masa pajak bulan Desember 2021. Tentunya dengan mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi/denda yang dilengkapi berbagai persyaratan,” papar Erwan.

Persyaratan dimaksud yakni surat kuasa apabila dikuasakan dan surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan. Selain itu surat tagihan pajak daerah atau daftar piutang pajak, fotokopi KTP/identitas lain dan satu materai 10.000.

Baca Juga  Komunitas Pencinta Merpati Ciparay Dukung Gus Muhaimin Capres 2024

“Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Bapenda Kabupaten Bandung. Pajak kita untuk kita. Kembali saya sampaikan kebijakan Pak Bupati Bandung ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022,” jelasnya.

“Kita juga mengajak masyarakat untuk bijak dan taat pajak. Dari pajak kita berpijak. Pelayanan ini kita laksanakan, sesuai dengan tagline Bandung Bedas, dan melayani wajib pajak dengan ikhlas,” kata Erwan. ***

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Rancaekek Kabupaten Bandung dipermasalahkan orang tua siswa karena menu yang dihidangkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga rawan keracunan. Kekhawatiran ortu siswa ini cukup beralasan mengingat banyaknya kasus keracunan yang beredar luas di media massa maupun media sosial dengan korban ribuan […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Memperingati Satu Abad Hari Lahir NU (Masehi) yang jatuh pada 31 Januari 2026, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung menginstruksikan kepada seluruh kadernya untuk memasang bendera NU maupun bendera Banom NU, di tiap sekretariat seluruh tingkatan dan pondok pesantren maupun lembaha pendidikan NU mulai Kamis 29 Januari hingga Minggu 1 Februari […]

Bale Bandung

SOREANG – Polresta Bandung melalui Unit III Ranmor telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah Pangalengan. Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut sebanyak […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemkab Bandung mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung di 31 kecamatan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem yang tengah melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Bandung. Sebagai bentuk langkah preventif, Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.9.9/002/0197/BPBD tentang Peringatan Cuaca Ekstrem di Kabupaten Bandung. Surat edaran ini […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Pemkab Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan penetapan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kabupaten Bandung berhasil meraih nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Indeks (MRI) tertinggi se-Jawa Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Deputi BPKP Nomor PE.09.04/S-456/D4/04/2025 tanggal […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki mengimbah warga Kabupaten Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan akan bencana alam terutama longsor. Hal ini ia sampaikan mengingat curah hujan yang masih tinggi belakanganini. “Saya harap warga Kabupaten Bandung khusunya yang tinggal di kawasan perbukitan harus meningkatkan kewaspadaan karena cuaca ekstrim masih berlanjut. Apalagi jika […]