Pemkab Tolak Kembalikan 11 Ribu Botol Miras

oleh -35 Dilihat
oleh
Kasatpol PP Kab Bandung Usman Sayogi saat ekspose penyitaan miras di Kantor Satpol PP Kab Bandung, Selasa (7/2). by Humas Pemkab Bandung
Kasatpol PP Kab Bandung Usman Sayogi saat ekspose penyitaan miras di Kantor Satpol PP Kab Bandung, Selasa (7/2). by Humas Pemkab Bandung

SOREANG – Bupati Bandung H. Dadang M Naser akan menindak tegas bagi siapa saja yang mengedarkan minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Bandung. Bupati berharap seluruh jajaran aparat dan masyarakat turut serta memberantas miras hingga ke lokasi terkecil sekalipun.

“Semua memiliki peran penting dalam pemberantasan miras, termasuk masyarakat yang di wilayahnya terdapat tempat peredaran atau penjualan miras,” kata Dadang usai ekspose penyitaan miras di Kantor Satpol PP Kab Bandung, Selasa (7/2).

Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung atas operasi miras di Kecamatan Ciwidey beberapa waktu lalu, bupati menolak dikembalikannya sejumlah miras yang berizin, sesuai dengan Putusan Hakim Nomor: 03/Pid.C/2017/PN.Blb tanggal 3 Februari 2017.

“Tak ada tawar menawar untuk beredarnya miras di Kabupaten Bandung. Miras yang telah disita harus dimusnahkan seluruhnya,”tegasnya.

Ia mengungkapkan, surat izin yang dikeluarkan Bupati Bandung kepada terdakwa ini, hanya untuk toko obat dan kelontong, bukan untuk menjual miras. Dari kondisi di lapangan, miras yang disita sudah melampaui batas berizin, untuk miras kategori A yakni 1% sampai 5%.

“Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peratuan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 tahun 2004 tentang pelarangan peredaran dan penggunaan minuman beralkohol, terdakwa jelas melanggarnya dengan menjual miras tak berizin kategori A, B dan C,” sebut Dadang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Usman Sayogi menegaskan jajarannya akan merespon cepat putusan tersebut.

Ia sangat kecewa atas hasil putusan sidang yang digelar PN Bale Bandung, dengan hasil putusan bahwa terdakwa hanya dihukum kurungan 2 bulan dengan mendapatkan kembali barang sitaan yang berizin.

“Kami sangat kecewa atas putusan PN Bale Bandung. Upaya yang kami lakukan untuk memberantas peredaran miras sudah optimal. Namun, jika hasilnya seperti itu, akan kami laporkan kembali ke pihak yang lebih tinggi yakni Mahkamah Agung,” ungkap Usman.

Baca Juga  RAPBD Kab Bandung 2018 Capai Rp3,7 Triliun

Ia menuturkan kronologis hasil putusan perkara. Terdakwa Trisnowati merupakan warga Desa/ Kecamatan Ciwidey yang memiliki tempat penyimpanan miras di lokasi tersebut, dan menjual miras sejak 2010. Dari hasil operasi yang dilakukan Satpol PP, ditemukan 11.002 botol dengan berbagai jenis dan tipe miras.

“Sebanyak 11.002 botol miras tipe A,B dan C diamankan dari gudang milik salah seorang warga Ciwidey bernama Trisnowati. Terdakwa mengaku telah menjual miras sejak 2010 dan merasa memiliki Surat Keterangan pengecer minuman beralkohol golongan A dari Menteri Perdagangan,” ucap Usman.

Dari keterangan tersebut, PN Bale Bandung mengeluarkan hasil putusan yang menurut Usman keliru. Pasalnya, terdakwa hanya memiliki surat keterangan dan bukan surat ijin dari Bupati Bandung.

“Sangat disayangkan jika terdakwa, dengan tindakannya yang kedua kalinya ini hanya diberi sanksi ringan. Apalagi harus mendapatkan kembali miras yang dijualnya. Karena ini tindak pidana ringan (tipiring), jadi tidak ada banding,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.