Bale Bisnis

Perkuat Kepastian Hukum AKD dan Aset Kripto, OJK Dorong Revisi UU P2SK

×

Perkuat Kepastian Hukum AKD dan Aset Kripto, OJK Dorong Revisi UU P2SK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong proses perumusan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang tengah berlangsung saat ini di DPR RI.

OJK mencermati revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tetang P2SK ini telah menjadi pembicaraan yang hangat dan mengemuka serta berkembang di kalangan para pelaku usaha, khususnya para pedagang aset keuangan digital dan aset kripto di tanah air.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK, Hasan Fauzi mengatakan, revisi UU P2SK ini sejatinya bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dan kepastian hukum bagi pengembangan dan penguatan industri keuangan termasuk ekosistem aset kripto nasional.

“OJK tentu melihat langkah ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa inovasi di sektor keuangan digital dan aset kripto akan memiliki kerangka hukum yang lebih komprehensif, akuntabel dan relevan dengan dinamika global yang berkembang dengan sangat cepat,” kata Hasan Fauzi dalam konferensi pers OJK, Kamis 11 Desember 2025.

Hasan menambahkan, OJK dalam hal ini mendukung dan menghormati sepenuhnya proses perumusan RUU dimaksud, termasuk untuk terbukanya ruang dialog dan ruang guna menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat, terutama dari para pelaku di industri aset kripto nasional.

Perlu juga dipahami bersama, imbuh Hasan, bahwa regulasi di sektor jasa keuangan termasuk untuk sektor aset keuangan digital dan aset kripto senantiasa harus dibangun atas prinsip kepastian hukum, perlindungan konsumen, menjaga integritas pasar serta tetap menjamin keberlanjutan pengembangan ekosistem industri.

“OJK tentu juga berharap penyempurnaan dari UU P2SK ini pada saatnya akan mempercepat transisi dan posisi Indonesia menuju penyelenggaraan sistem keuangan digital dan aset kripto yang semakin kuat yang semakin memberi kepastian hukum, semakin transparan dan membuka ruang yang luas bagi pelaku usaha kita dalam mengembangkan berbagai inovasi dan kegiatan usahanya ke depan,” ungkap Hasan.

Baca Juga  Edukasi Keuangan OJK Jabar Sasar Kalangan Pelajar

Penyempurnaan dan pengaturan di tingkat undang-undang ini menurutnya di satu sisi akan memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan pengaturan dan pengawasan, maupun kepastian atas berbagai aspek kegiatan yang terkait dengan aset keuangan digital dan aset kripto.

“Akan tetapi di sisi lain harus tetap dijaga agar bersifat adaptif dan tetap memiliki ruang untuk dapat mengantisipasi potensi dinamisnya perubahan-perubahan yang masih terus terjadi pada industri aset keuangan digital dan aset kripto yang memang berkembang dengan pesat dan dinamis,” tukas Hasan.

“Karenanya pengaturan yang sifatnya lebih teknis dan masih berpotensi mengalami dinamika global yang berkembang dengan sangat cepat dengan dinamika perubahan-perubahan, kami tentu mengusulkan untuk dilakukan pengaturannya lebih lanjut di tingkat pengaturan pelaksanaannya, baik di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan OJK atau peraturan pelaksanaan lainnya,” kata Hasan.

Pasal Merugikan
Terkait aspirasi masyarakat dan terutama para pelaku usaha para pedagang aset keuangan digital dan aset kripto mengenai adanya pasal-pasal yang disebutkan berpotensi memberatkan untuk penyelenggara pedagang aset keuangan digital ini, Hasan menyatakan pihaknya memandang bahwa setiap pasal dalam rumusan RUU yang saat ini dalam pembahasan DPR dan pemerintah, tentu masih terbuka untuk didiskusikan.

Dalam hal ini DPR dan pemerintah sedang melakukan pendalaman berbasis data, berbasis research attachmerment serta international practices. Termasuk juga tentu mengundang dan membuka ruang partisipasi dan tanggapan dari publik, terutama dari pelaku usaha para pedagang aset keuangan digital dan aset kripto nasional yang terkait.

“Dengan demikian ruang penyempurnaan kami harap tentu tetap terbuka agar regulasi yang dihasilkan nanti berdasarkan pada prinsip balance regulatory framework (kerangka regulasi yang seimbang),” ujar Hasan.

Dengan demikian regulasi yang baru mampu mengantisipasi sisi mitigasi risiko-risiko dan dengan tetap di sisi lain mendukung inovasi dan perkembangan ekonomi serta kepastian berusaha yang berkelanjutan dari seluruh pelaku aset keuangan digital aset kripto nasional.

Baca Juga  OJK Catat Transaksi Saham di Jabar Capai Rp31,19 Triliun

“Kami tentu memahami bahwa pertumbuhan industri kripto merupakan bagian dari perkembangan inovasi keuangan digital secara keseluruhan. Termasuk upaya untuk memastikan penciptaan lapangan kerja dan juga peluang-peluang ekonomi baru ke depannya. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat resiliensi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah), sebagai bagian dari upaya konkret mendukung laju pertumbuhan ekonomi Jawa Barat. Sepanjang tahun 2025, BPR dan BPR Syariah di Jawa Barat menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan aset, Dana Pihak […]

Bale Bisnis

SOREANG, balebandung.com – Total realisasi investasi Kabupaten Bandung sepanjang Januari hingga Desember 2025 baik Penanamam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai lebih dari Rp9,6 triliun atau tepatnya 9,685,806,280,561. Pencapaian ini melampaui target realisasi investasi tahun 2025 hingga mencapai 100,9%. Sebelumnya Pemkab Bandung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Provinsi Jawa Barat masih menjadi tujuan investasi terbesar di Indonesia sepanjang 2025 Berdasarkan data dari Kementerian Investasi/BKPM RI, realisasi investasi di Jawa Barat sepanjang 2025 mencapai Rp296,8 triliun, atau 109,9 persen dari target yang ditetapkan. Pencapaian itu menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi dengan realisasi investasi tertinggi di Indonesia. Capaian investasi 2025 naik […]

Bale Bisnis

JAKARTA, balebandung.com – Konsultan pajak PT Radja Adji Perkasa hadir di tengah fase krusial transformasi perpajakan nasional, seiring implementasi Core Tax Administration System (Coretax) yang kini mulai berjalan. Di balik target ambisius pemerintah untuk menghimpun penerimaan negara sebesar Rp2.693,7 triliun pada 2026, tersimpan persoalan mendasar yang luput dari sorotan yakni ketimpangan jumlah konsultan pajak dan […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 diharapkan dapat menggambarkan lebih akurat capaian literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia, khususnya di Jawa Barat. Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat, Yuzirwan saat Rapat […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) menyalurkan santunan sebesar lebih dari Rp14 juta kepada pengemudi Maxim berinisial YK yang mengalami kecelakaan kerja di Bandung, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi saat pengemudi Maxim Bike berinisial YK sedang mengantarkan penumpang menuju lokasi tujuan. […]