JAKARTA, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong proses perumusan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang tengah berlangsung saat ini di DPR RI.
OJK mencermati revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tetang P2SK ini telah menjadi pembicaraan yang hangat dan mengemuka serta berkembang di kalangan para pelaku usaha, khususnya para pedagang aset keuangan digital dan aset kripto di tanah air.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK, Hasan Fauzi mengatakan, revisi UU P2SK ini sejatinya bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dan kepastian hukum bagi pengembangan dan penguatan industri keuangan termasuk ekosistem aset kripto nasional.
“OJK tentu melihat langkah ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa inovasi di sektor keuangan digital dan aset kripto akan memiliki kerangka hukum yang lebih komprehensif, akuntabel dan relevan dengan dinamika global yang berkembang dengan sangat cepat,” kata Hasan Fauzi dalam konferensi pers OJK, Kamis 11 Desember 2025.
Hasan menambahkan, OJK dalam hal ini mendukung dan menghormati sepenuhnya proses perumusan RUU dimaksud, termasuk untuk terbukanya ruang dialog dan ruang guna menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat, terutama dari para pelaku di industri aset kripto nasional.
Perlu juga dipahami bersama, imbuh Hasan, bahwa regulasi di sektor jasa keuangan termasuk untuk sektor aset keuangan digital dan aset kripto senantiasa harus dibangun atas prinsip kepastian hukum, perlindungan konsumen, menjaga integritas pasar serta tetap menjamin keberlanjutan pengembangan ekosistem industri.
“OJK tentu juga berharap penyempurnaan dari UU P2SK ini pada saatnya akan mempercepat transisi dan posisi Indonesia menuju penyelenggaraan sistem keuangan digital dan aset kripto yang semakin kuat yang semakin memberi kepastian hukum, semakin transparan dan membuka ruang yang luas bagi pelaku usaha kita dalam mengembangkan berbagai inovasi dan kegiatan usahanya ke depan,” ungkap Hasan.
Penyempurnaan dan pengaturan di tingkat undang-undang ini menurutnya di satu sisi akan memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan pengaturan dan pengawasan, maupun kepastian atas berbagai aspek kegiatan yang terkait dengan aset keuangan digital dan aset kripto.
“Akan tetapi di sisi lain harus tetap dijaga agar bersifat adaptif dan tetap memiliki ruang untuk dapat mengantisipasi potensi dinamisnya perubahan-perubahan yang masih terus terjadi pada industri aset keuangan digital dan aset kripto yang memang berkembang dengan pesat dan dinamis,” tukas Hasan.
“Karenanya pengaturan yang sifatnya lebih teknis dan masih berpotensi mengalami dinamika global yang berkembang dengan sangat cepat dengan dinamika perubahan-perubahan, kami tentu mengusulkan untuk dilakukan pengaturannya lebih lanjut di tingkat pengaturan pelaksanaannya, baik di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan OJK atau peraturan pelaksanaan lainnya,” kata Hasan.
Pasal Merugikan
Terkait aspirasi masyarakat dan terutama para pelaku usaha para pedagang aset keuangan digital dan aset kripto mengenai adanya pasal-pasal yang disebutkan berpotensi memberatkan untuk penyelenggara pedagang aset keuangan digital ini, Hasan menyatakan pihaknya memandang bahwa setiap pasal dalam rumusan RUU yang saat ini dalam pembahasan DPR dan pemerintah, tentu masih terbuka untuk didiskusikan.
Dalam hal ini DPR dan pemerintah sedang melakukan pendalaman berbasis data, berbasis research attachmerment serta international practices. Termasuk juga tentu mengundang dan membuka ruang partisipasi dan tanggapan dari publik, terutama dari pelaku usaha para pedagang aset keuangan digital dan aset kripto nasional yang terkait.
“Dengan demikian ruang penyempurnaan kami harap tentu tetap terbuka agar regulasi yang dihasilkan nanti berdasarkan pada prinsip balance regulatory framework (kerangka regulasi yang seimbang),” ujar Hasan.
Dengan demikian regulasi yang baru mampu mengantisipasi sisi mitigasi risiko-risiko dan dengan tetap di sisi lain mendukung inovasi dan perkembangan ekonomi serta kepastian berusaha yang berkelanjutan dari seluruh pelaku aset keuangan digital aset kripto nasional.
“Kami tentu memahami bahwa pertumbuhan industri kripto merupakan bagian dari perkembangan inovasi keuangan digital secara keseluruhan. Termasuk upaya untuk memastikan penciptaan lapangan kerja dan juga peluang-peluang ekonomi baru ke depannya. ***







