Bale Bandung

Perumda Tirta Raharja Paparkan Transparansi Program SPAM Bandung Timur kepada KPK RI

×

Perumda Tirta Raharja Paparkan Transparansi Program SPAM Bandung Timur kepada KPK RI

Sebarkan artikel ini
Dirut Perumda Tirta Raharja Teddy A Setiabudi memaparkan Program SPAM Bandung Timur ke KPK di Ruang Rapat Sekda Kab Bandung.

SOREANG, balebandung.com – Kabupaten Bandung kembali mencatat sejarah baru dalam pengembangan layanan air minum. Melalui proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandung Timur, Perumda Air Minum Tirta Raharja bekerja sama dengan PT Air Bandung Timur sebagai Badan Usaha Pelaksana, dan PT Moya Indonesia sebagai Investor menghadirkan model kerja sama Business to Business (B2B) pertama di Indonesia yang mendapat dukungan pendanaan APBN.

Langkah ini dipaparkan langsung oleh Direktur Utama Perumda Tirta Raharja A Teddy Setiabudi di hadapan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/8/2025) dalam forum kajian risiko korupsi pada proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Bandung.

Dirut Tirta Raharja menjelaskan, SPAM Bandung Timur hadir menjawab tantangan rendahnya cakupan layanan air minum di Kabupaten Bandung bagian timur, yang baru mencapai 8,18% dari total penduduk lebih dari 1 juta jiwa.

Dengan adanya proyek ini, cakupan pelayanan ditargetkan meningkat signifikan seiring bertambahnya kapasitas produksi dari pelayanan eksisting 400 liter per detik menjadi 1.100 liter per detik.

Menurut Teddy, keterbatasan pendanaan Internal Tirta Raharja, APBD dan APBN mendorong lahirnya skema inovatif berupa kerja sama investasi B2B dengan swasta. Namun tetap dilakukan melalui mekanisme pelelangan terbuka, review oleh BPKP, persetujuan Bupati Bandung, hingga pengawasan berbagai pihak.

“Sejak awal, seluruh tahapan proyek ini melibatkan Kementerian PUPR, LKPP, BPKP, aparat penegak hukum, akademisi, hingga DPRD Kabupaten Bandung. Kami ingin memastikan proyek ini transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan,” jelas Teddy.

KPK menyambut positif penjelasan tersebut, mengingat kajian yang dilakukan bukan untuk proyek spesifik semata, tetapi dalam rangka memperkuat tata kelola Kerja KPBU di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Bupati Bandung Resmikan Wilayah Pelayanan Baru Perumda Tirta Raharja

Dengan demikian, SPAM Bandung Timur dapat menjadi best practice nasional bagaimana KPBU dapat dijalankan secara sehat, inovatif, dan minim risiko korupsi.

Selain aspek investasi dan tata kelola, Tirta Raharja juga menekankan komitmen konservasi lingkungan dan keberlanjutan sumber air. Perusahaan telah melaksanakan konservasi linngkungan secara bertahap, melakukan kajian neraca air oleh pihak/institusi yang kompeten, melakukan program penanaman pohon, mendorong study dan menjembatani pembuatan embung, pembuatan sumur resapan, serta monitoring dan evakuasi digital melalui aplikasi Sigandrung untuk memantau efektivitas konservasi.

“Proyek ini bukan hanya soal memperluas layanan air minum, tetapi juga menjaga keberlanjutan sumber daya air. Semua tahapan kami pastikan terbuka, melibatkan banyak pihak, dan sesuai regulasi,” tandas Teddy.

Dengan nilai investasi lebih dari Rp1 triliun dan masa kerja sama selama 30 tahun, SPAM Bandung Timur bukan hanya menjadi tonggak baru layanan air minum di Kabupaten Bandung, tetapi juga menjadi contoh bahwa kolaborasi pemerintah dan swasta dapat berjalan cepat, transparan, serta mendukung pencegahan korupsi.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Bandung, Dr. H. Cakra Amiyana, mengatakan, dalam mewujudkan kebutuhan daerah dalam pembangunan, pengelolaan keuangan negara menjadi sangat penting.

Untuk itu, pemerintah daerah dapat mengajukan beberapa model menggunakan model bisnis to bisnis dengan pihak swasta, seperti, kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, KPBU dapat digunakan sebagai salah satu model untuk penyediaan air minum.

Model lain yang ditentukan oleh Kementerian PU, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga menentukan model-model kerjasama lainnya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016 tentang Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Baca Juga  Mahasiswa Telkom University Tewas Gandir di Kamar Kos

Dalam mengimplementasikan model-model kerjasama tersebut, pemerintah daerah perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, seperti ketentuan KPK telah mengeluarkan pedoman tentang pengelolaan keuangan negara dan kerjasama pemerintah dengan swasta.

Regulasi yang berlaku, lanjut Cakra, pemerintah daerah perlu memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku, seperti PP No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016 tentang Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

“Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mewujudkan kebutuhan daerah dalam pembangunan dengan efektif dan akuntabel, serta memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” pungkas Teddy.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Rancaekek Kabupaten Bandung dipermasalahkan orang tua siswa karena menu yang dihidangkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga rawan keracunan. Kekhawatiran ortu siswa ini cukup beralasan mengingat banyaknya kasus keracunan yang beredar luas di media massa maupun media sosial dengan korban ribuan […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Memperingati Satu Abad Hari Lahir NU (Masehi) yang jatuh pada 31 Januari 2026, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung menginstruksikan kepada seluruh kadernya untuk memasang bendera NU maupun bendera Banom NU, di tiap sekretariat seluruh tingkatan dan pondok pesantren maupun lembaha pendidikan NU mulai Kamis 29 Januari hingga Minggu 1 Februari […]

Bale Bandung

SOREANG – Polresta Bandung melalui Unit III Ranmor telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah Pangalengan. Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut sebanyak […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemkab Bandung mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung di 31 kecamatan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem yang tengah melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Bandung. Sebagai bentuk langkah preventif, Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.9.9/002/0197/BPBD tentang Peringatan Cuaca Ekstrem di Kabupaten Bandung. Surat edaran ini […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Pemkab Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan penetapan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kabupaten Bandung berhasil meraih nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Indeks (MRI) tertinggi se-Jawa Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Deputi BPKP Nomor PE.09.04/S-456/D4/04/2025 tanggal […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki mengimbah warga Kabupaten Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan akan bencana alam terutama longsor. Hal ini ia sampaikan mengingat curah hujan yang masih tinggi belakanganini. “Saya harap warga Kabupaten Bandung khusunya yang tinggal di kawasan perbukitan harus meningkatkan kewaspadaan karena cuaca ekstrim masih berlanjut. Apalagi jika […]