Polisi Tangkap Tukang Ojeg Pengedar Ganja

oleh -37 Dilihat
oleh

SOREANG – Satnarkoba Polres Bandung mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang terjadi di Kab Bandung.

Dari tersangka Cecep (40), polisi mengamankan dua paket sedang ganja yang dibungkus kertas nasi dan satu paket sedang ganja yang di bungkus kantung keresek warna putih. (brutto 400 gram)

“Tersangka yang bekerja sebagai tukang ojeg ini ditangkap di rumahnya Kp. Ciwidey Tengah Rt.01/10 Ds/Kec. Ciwidey Kab. Bandung, Kamis (15/11/18) sekira pukul 00.30 WIB,” kata Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung kepada Balebandung.com, Sabtu (17/11/18).

Tukang ojeg itu dijerat Pasal 114 ayat (1) , 111 ayat (1), 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika.***

Baca Juga  Respon Cepat Sat Narkoba Polresta Bandung Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Peredaran Obat Keras di Wilayah Cileunyi

No More Posts Available.

No more pages to load.