
SOREANG – Jajaran Kepolisian Resor Bandung membongkar sindikat pemalsu karung kemasan tepung terigu di wilayah Ciparay. Sebanyak tujuh pelaku berinisial NS, AS, DS, NSR, UK, YTS, dan SA diamankan beserta barang bukti sebanyak 146 karung terigu yang telah dipalsukan.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bandung Ipda M Yusuf Bachtiar mengatakan, modus dari sindikat ini dengan menggantikan kemasan terigu murah menjadi merk mahal.
“Harga tepung murah yang tadinya Rp105.000 perkarung dijual antara Rp 120.000 sampai Rp 125.000,” ungkap Yusuf saat ekspos di Mapolres Bandung, Rabu (7/6/17).
Para pelaku yang telah melakukan aksinya sekitar satu bulan memasuki bulan Ramadan ini juga ikut membuat kupon undian guna meyakinkan konsumen mau membeli. “Tapi sejauh ini terigu kemasan palsu dibeli para pengepul belum ke konsumen langsung,” tukasnya.
Saat ini jajarannya tengah memburu pria berinisial Y yang diduga kuat menjadi pengepul yang membeli tepung terigu tersebut. “Memang tidak berbahaya bila dikonsumsi, tetapi praktik mereka dengan memanipulasi adalah sebuah pelanggaran,” tandas Yusuf.
Selain mengamankan ratusan karung terigu, jajarannya juga ikut menyita dua unit mesin jahit (untuk segel karung), serta dua unit mobil yang digunakan untuk proses pendistribusian. “Mereka dijerat pasal 139 UU Nomor 18 tahun 2012 tentangPpangan dengan hukuman maksimal 5 tahun,” tegasnya.