
SOREANG, Balebandung.com – Polresta Bandung menangkap US alias Kene (52), pembunuh dan pemerkosa korban Er. Tindak pidana itu dilakukan tersangka di tempat kerjanya di Tempat Penampungan Sampah (TPS), Kampung Rancawaas, RT 03/RW 12, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung , Rabu (20/5/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana Putra mengatakan, setelah melakukan proses penyidikan yang panjang, akhirnya petugas menemukan titik terang dan berhasil menangkap tersangka yang sudah buron lebih dari satu bulan. Pakaian korban dijadikan barang bukti.
“Tersangka akhirnya bisa diamankan pada Kamis (25/6) malam, di kediamannya di kawasan Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya,” kata Kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6/20).
Namun karena melawan saat akan diamankan petugas, imbuh Kasat Reskrim, tindakan tegas dan terukur pun dilakukan petugas dengan menembak salah satu bagian dari kaki tersangka.
AKP Agta menuturkan kronologisnya. Waktu itu korban bersama temannya berinisial Im meminum miras. Korban pun memakan enam butir obat yang belum diketahui merknya di tempat tersangka berkerja tersebut.
Tidak lama kemudian teman korban Im, pergi dalam jangka waktu yang lama. Sementara korban dalam keadaan tidak sadar tertidur di tempat tersangka bekerja tersebut. Kemudian tersangka langsung menyetubuhi korban.
“Pada saat disetubuhi, korban tersadar. Lalu tersangka langsung membunuh korban dengan cara menutup hidung dan mulut korban berikut mencekik korban, sehingga korban meninggal dunia,” kata Agta.
Karena takut ketahuan orang lain, selanjutnya korban dibuang oleh pelaku ke aliran Sungai Citarum, di Kampung Pereng RW 05, Desa Karyalaksana, Kecamatn Ibun, Kabupaten Bandung.***