SOREANG, Balebandung.com – Pemkab Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya berakhir pada 30 Juni 2025, kini ditambah waktunya mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.
Hal ini sesuai dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang diumumkan sejak 27 Juni 2025. Para wajib pajak akan dibebaskan dari tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.
“Sesuai arahan Pak Bupati Bandung, kami melanjutkan program pemutihan pajak ranmor ini. Seluruh jajaran sudah siap, dan koordinasi terus dilakukan bersama pihak Kepolisian serta Jasa Raharja selaku mitra pelayanan Samsat,” kata Erwan dalam keterangannya, Jumat 15 Agustus 2025.
Erwan menjelaskan, tingginya antusiasme masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama perpanjangan program ini. Rata-rata kunjungan ke Kantor Samsat mencapai 2.000 orang per hari.
Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, Bapenda telah menambah personel pelayanan, memperluas saluran pembayaran melalui aplikasi digital, serta membuka layanan di ruang-ruang publik.
Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian dan Jasa Raharja guna penambahan petugas pelayanan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Antrean yang terjadi mencerminkan antusias masyarakat memanfaatkan program ini. Kami akan terus mengevaluasi agar pelayanan tetap kondusif dan nyaman,” ucap Erwan.
Pihaknya berharap perpanjangan program ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. “Setelah program berakhir, kami juga berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tetap tinggi,” kata Erwan.
Sebagai informasi, selain pembebasan denda pajak kendaraan, dalam program ini Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga menetapkan kebijakan bahwa pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya diberlakukan untuk dua tahun saja.
Melalui rilis yang disampaikan melalui akun Instagram @dedimulyadi71, jika beberapa waktu yang lalu Jasa Raharja dibayarkan full atau penuh sesuai dengan lamanya menunggak, maka ada kebijakan baru.
Kali ini sesuai kebijakan Dirut Jasa Raharjanya, maka wajib pajak diberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat yakni pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dilaksanakan dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan.
Kebijakan Jasa Raharja ini kata Dedi, sebagai diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharjanya.
“Jadi sekali lagi tunggakan Jasa Raharjanya hanya dibayarkan 2 tahun, yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan,” lanjut KDM.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan aturan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak Kamis, 20 Maret 2025 lalu sebagai kado Lebaran dan semula hanya sampai dengan 6 Juni 2025.***