
BANDUNG – Pengelola SPBU No. 34 – 40109 Bandung menuduh PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perbuatan sewenang-wenang dengan mengeksusi bangunan bekas SPBU di Jalan Kebon Kawung No. 43, Bandung, Selasa (6/3/18).
Perwakilan pengelola SPBU, Riri Angelita (43) mengatakan, eksekusi penertiban aset milik PT KAI berupa bangunan SPBU di atas lahan milik perusahaan plat merah tersebut tidak disertai dengan surat perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung.
“Mereka mengeksekusi, tapi tidak ada surat penetapan pengadilannya, yang saya pertanyakan itu,” kata Riri kepada wartawan di sela eksekusi.
Menurutnya, dalam hukum acara, ketika akan mengeksekusi putusan pengadilan, wajib ada surat eksekusi dari pengadilan. Lebih dari itu eksukusui juga seharusnya dilakukan oleh jaksa atau juru sita pengadilan, berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri (PN).
“Ketika saya tanyakan ke PT KAI, mana surat eksekusinya? Mereka gak bisa jawab. Bilangnya penertiban. Penertiban itu barang saya udah pada dikeluarin semua, itu namanya apa?,” tegas Riri.
Riri menuturkan, pihaknya sudah berada di sana dan bekerjasama dengan PT KAI sejak tahun 1970. Maka dari itu, ia meminta PT KAI untuk tidak menegakkan hukum dengan melanggar hukum.
“Jadi kalau saya prinsipnya begini, kita akan pindah kalau ada surat penetapan pengadilan yang sudah inkrah,” ungkap Riri.
Atas perlakukan PT KAI, pihaknya akan melakukan perlawanan dengan melaporkannya ke pihak berwenang. PT KAI, kata dia, sudah melakukan perusakan dan penyerobotan asset milik SPBU. “Kita akan laporkan tindakan pidana, penyerobotan, perusakan ke Polrestabes dengan secepatnya,” pungkas Riri. []