SOREANG, balebandung.com – Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan (Satgas KPRP3) Kabupaten Bandung melakukan penyegelan terhadap bangunan reklame atau billboard yang belum berizin, termasuk izin konten reklamenya.
Penyegelan berupa pemasangan spanduk peringatan dilakukan di lima titik di depan Stadion Si Jalak Harupat Kecamatan Kutawaringin dan exit Tol Soroja Kecamatan Soreang, Jumat 10 Oktober 2025.
Kepala Bidang Bangunan Gedung dan Pengembangan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kabid BGPP DPUTR) Kabupaten Bandung, Widyastuti menjelaskan penyegelan dilakukan sebagai peringatan sekaligu shock teraphy bagi yang memasang bangunan reklame maupun kontennya, tapi belum memiliki izin.
“Agar para wajib pajak segera mengurus perizinannya dan memenuhi kewajibannya, sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2003 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame,” kata Widyastuti kepada wartawan di lokasi penertiban.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni menambahkan, kegiatan penyegelan dilakukan sebagai upaya penegakan perda, sesuai Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 900.1.13/KEP.61-DPUTR/2025.
“Kegiatan pemasangan spanduk peringatan ini dalam rangka pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka bagi para wajib pajak yang belum mengurus dan memenuhi kewajibannya kami peringatkan untuk segera menyelesaikannya,” tandas Uwais.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Yadi Supriadi mengatakan kegiatan penyegelan ini merupakan langkah nyata Satgas dari Pemkab Bandung dalam rangka penertiban atas temuan BPK RI di mana terdapat lost potensi pajak dan retribusi Kabupate Bandung hingga mencapai Rp200 miliar.
“Penyegelan ini merupakan langkah nyata Pemkab Bandung melalui satgas-nya dalam rangka menekan lost potensi PAD dari sektor pajak dan retribusi sesuai temuan BPK, selain dalam rangka upaya peningkatan PAD,” jelas Yadi.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung lainnya, Venny Noveni mengapresiasi langkah yang dilakukan Satgas yang bersinergi dengan institusi lainnya dalam rangka peningkatan pemasukan PAD Kabupaten Bandung.
“Kegiatan ini luar biasa karena menunjukan kolaborasi tim gabungan antar OPD di Pemkab Bandung, kejaksaan bersama kami dari legislatif untuk bersama-sama berupaya meningkatkan PAD yang akan berpengaruh terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung,” kata Venny.***