SOREANG, balebandung.com – Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan (Satgas KPRP3) Kabupaten Bandung mengungkapkan ada progres cukup menggembirakan setelah dilakukan penertiban berupa penyegelan terhadap bangunan reklame atau billboard yang belum berizin atau ilegal.
“Setelah beberapa kali penertiban ya alhamdulillah progresnya cukup banyak, ada belasan lah pemilik papan reklame yang datang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung untuk memproses perizinannya,” ungkap Firzan, Kepala Seksi Penegakan Peraturan dan Penertiban Satpol PP Kabupaten Bandung, di lokasi penertiban di Soreang, Selasa 11 November 2025.
Setelah mereka datang memproses perizinannya, kata Firzan, tidak lama pihaknya pun kemudian mencabut segel spanduk peringatannya. Firzan menambahkan, bagi pemilik bangunan reklame yang belum juga memproses perizinannya, pihaknya akan memberikan surat peringatan, mulai dari SP 1 sampai SP 3.
“Kalau sudah diberi SP sampai tiga kali, mungkin kami akan tindakan tegas dengan membongkar papan reklame atau billboard-nya,” tandas Firzan.
Untuk penertiban kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Soreang, Katapang dan Kecamatan Banjaran, dengan titik antara lain di perempatan Jalan Al Fathu Soreang, perempatan Jalan Gading Tutuka, titik Gandasoli Katapang dan Kamasan Banjaran.
Firzan menjelaskan penyegelan dilakukan sebagai peringatan sekaligus shock teraphy bagi yang memasang bangunan reklame maupun kontennya, tapi belum memiliki izin.
“Agar para wajib pajak segera mengurus perizinannya dan memenuhi kewajibannya, sesuai Perda Perizinan Bangunan Gedung (PBG) Nomor 7 tahun 2025 , dan Perda Reklame Nomor 10 tahun 2024” kata Firzan.
Kegiatan penyegelan dilakukan sebagai upaya penegakan perda, sesuai Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 900.1.13/KEP.61-DPUTR/2025.
“Kegiatan pemasangan spanduk peringatan ini dalam rangka pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka bagi para wajib pajak yang belum mengurus dan memenuhi kewajibannya kami peringatkan untuk segera menyelesaikannya,” tandas Firzan.***













