Satnarkoba Amankan Ganja 4 Kg Lebih di Soreang

oleh -32 Dilihat
oleh

SOREANG – Satuan Narkoba Polres Bandung mengungkap perkara peredaran penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kp. Sukasari RT 02 RW 17 Ds/Kec. Ciwidey Kab. Bandung, sekira pukul 11.00 WIB, Hari Jumat (11/1/19).

Barang bukti disiti sebanyak 4 kg lebih, terdiri dari tiga paket sedang ganja kering dibungkus kresek (brutto 210 gram) ; empat paket sedang ganja kering dibungkus kresek (brutto 242 gram), dan empat paket besar ganja dibungkus lakban coklat (brutto 4 KG).

Sedikitnya tiga tersanga juga diamankan yakni HB (31), AT (31), dan ST, warga Kp. Taneuhbeureum RT 02 RW 10 Desa. Sadu Kec. Soreang. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (2) , 111 ayat (2), UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka pertama diamankan di Ciwidey dengan barang bukti diduga ganja sebanyak 3 ons. Setelah diinterogasi kemudian pengembangan ke daerah Sadu dan mengamankan dua orang tersangka atas nama AT dengan barang bukti 4 ons diduga daun ganja, dan tersangka perempuan atas nama ST, dengan barang bukti diduga daun ganja sebanyak 4kg,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung, Sabtu (2/2/19).***

 

Baca Juga  Bupati Bandung Raih Penghargaan Nirwasita Tantra

No More Posts Available.

No more pages to load.