Para pengeroyok yang menewaskan Muhammad Kurnia alias Mumu (44), dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Ketiga terdakwa yang dituntut adalah Deny Irawan, Geri Yolanda dan Tendi Sutendi. Terdakwa Deny dituntut hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Geri […]
Tag: Pengeroyok
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
