Puluhan Ribu Butir Petasan Disita Polda Jabar, 2 Jadi Tersangka

Bale Jabar

BANDUNG – Berat juga hukuman bagi para pemilik bahan peledak atau petasan. Dia bisa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dipenjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951. Kasus ini menimpa dua warga Indramayu yakni Ny Hj. CSH (52), warga Desa Telukagung […]

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.