Bale Bandung

Teguran Kemendagri ke Bupati Bandung Hanya Kesalahan Data

×

Teguran Kemendagri ke Bupati Bandung Hanya Kesalahan Data

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan.

SOREANG, Balebandung.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A. Ridwan, menanggapi berita yang menyebutkan adanya teguran untuk Bupati Bandung Dadang M. Naser dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Dalam surat Kemendagri bernomor 800/2344/IJ tentang Atensi atas Tindak Lanjut Rekomendasi KASN terkait Netralitas ASN per tanggal 27 Oktober 2020, terdapat lampiran berupa beberapa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Salah satunya tertera rekomendasi KASN nomor R-1943/KASN/7/2020 per tanggal 7 Juli 2020, yang belum ditindaklanjuti oleh Bupati Bandung. Namun sampai detik ini, kami belum menerima surat tersebut. Setelah kami koordinasi dan klarifikasi ke KASN, ternyata surat itu bukan untuk Kabupaten Bandung. Dalam arti ASN yang belum ditindaklanjuti tersebut, bukanlah ASN Pemkab Bandung,” jelas Kepala BKPSDM di ruang kerjanya di Soreang, Senin (2/11/2020).

ASN yang dimaksud dalam rekomendasi KASN itu, terang Wawan, memang melakukan pelanggaran netralitas ASN terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung. “Jadi, karena yang bersangkutan bukan ASN kita, maka kita tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Jadi, ini hanya kesalahan data saja,” terangnya pula.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan bersama lima kementerian dan lembaga, yaitu KemenPan-RB, Kemendagri, KASN, Bawaslu dan BKN tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Kemendagri melayangkan surat tersebut.

“Terdapat tiga poin dalam surat itu, pertama disampaikan bahwa sampai dengan tanggal 26 Oktober 2020, masih terdapat 131 rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti, satu di antaranya dari Kabupaten Bandung,” beber Wawan.

Poin kedua menyatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN, akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan poin ketiga, sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PPK diminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN paling lama tiga hari sejak surat diterima.

Baca Juga  Ribuan Peserta Ikuti Istighosah Virtual Kabupaten Bandung

“Kami segera berkoordinasi dengan KASN, karena kami merasa bahwa semua rekomendasi KASN sudah kami tindaklanjuti,” ujar Wwan.

Menurutnya, dari KASN sudah keluar tiga rekomendasi bagi ASN kita yang memang melakukan pelanggaran netralitas ASN, dan ketiga-tiganya sudah ditindaklanjuti.

“Baik sanksi moral berupa pernyataan tertutup, pernyataan terbuka sesuai kode etik ASN, dan yang ketiga adalah sanksi disiplin sedang berupa penurunan pangkat. Ketiganya sudah kami tindak lanjuti dan sanksinya sudah berjalan,” tandas Wawan.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Rancaekek Kabupaten Bandung dipermasalahkan orang tua siswa karena menu yang dihidangkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga rawan keracunan. Kekhawatiran ortu siswa ini cukup beralasan mengingat banyaknya kasus keracunan yang beredar luas di media massa maupun media sosial dengan korban ribuan […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Memperingati Satu Abad Hari Lahir NU (Masehi) yang jatuh pada 31 Januari 2026, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung menginstruksikan kepada seluruh kadernya untuk memasang bendera NU maupun bendera Banom NU, di tiap sekretariat seluruh tingkatan dan pondok pesantren maupun lembaha pendidikan NU mulai Kamis 29 Januari hingga Minggu 1 Februari […]

Bale Bandung

SOREANG – Polresta Bandung melalui Unit III Ranmor telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah Pangalengan. Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut sebanyak […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemkab Bandung mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung di 31 kecamatan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem yang tengah melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Bandung. Sebagai bentuk langkah preventif, Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.9.9/002/0197/BPBD tentang Peringatan Cuaca Ekstrem di Kabupaten Bandung. Surat edaran ini […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Pemkab Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan penetapan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kabupaten Bandung berhasil meraih nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Indeks (MRI) tertinggi se-Jawa Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Deputi BPKP Nomor PE.09.04/S-456/D4/04/2025 tanggal […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki mengimbah warga Kabupaten Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan akan bencana alam terutama longsor. Hal ini ia sampaikan mengingat curah hujan yang masih tinggi belakanganini. “Saya harap warga Kabupaten Bandung khusunya yang tinggal di kawasan perbukitan harus meningkatkan kewaspadaan karena cuaca ekstrim masih berlanjut. Apalagi jika […]