
NGAMPRAH– Carut marut perizinan dan kurangnya pengawasan kepada pelaku usaha toko modern di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi catatan penting untuk segera dituntaskan.
Setidaknya sudah ada 314 toko modern yang berdiri dan beroperasi hanya 39 di antaranya yang telah mengantongi izin.
Keberadaan toko modern seperti alfamart, indomart, dan lain-lain yang tak berizin di KBB, belum pernah diberi tindakan tegas dari Pemda KBB.
“seharusnya pemerintah daerah bersikap tegas terhadap toko modern yang belum melengkapi izin, minimal menyegel/menutup sementara toko tersebut sampai sampai proses izin mendirikan bangunan (IMB), ruang terbuka hijau (RTH), izin usaha toko modern (IUTM) dan ketentuan lainya seperti yang Plt lakukan ketika menyidak pembangunan pasar Tagog,” kata Pegiat Sosial Media Pandu Muhammad, Selasa (27/4/2021).
Di samping itu, keberadaan toko modern di setiap pelosok daerah belum bisa menguntungkan pelaku UMKM. Padahal sudah jelas dalam Perda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan Pasal 17 menjelaskan bahwa harus ada kemitraan dengan UMKM lokal.
Adanya Perda tersebut dirasa tabu bahkan tidak memiliki pengaruh untuk pelaku usaha toko modern maupun keberpihakan terhadap masyarakat khususnya para pedagang dan UMKM setempat.
“Pemberhentian sementara pembangunan Pasar Tagog yang sempat ramai diperbincangkan terkait masalah perizinan oleh Plt Bupati Hengky Kurniawan dirasa hanya kepentingan politis saja dan cenderung berbau tendensius,” kata Pandu.
Sementara permasalahan toko modern yang sudah sejak lama tidak ada tindakan apapun. Dalam hal ini PLT Bupati harus bertindak tegas dan menjunjung tinggi asas keadilan kepada para pelanggar izin.
Bukan hanya pasar dan toko modern termasuk perizinan hotel/resto maupun tempat wisata yang ada di Bandung Barat. ***