Bale Bandung

Kab Bandung Tetapkan 31 Ribu Ha Sawah Abadi dengan Perda

×

Kab Bandung Tetapkan 31 Ribu Ha Sawah Abadi dengan Perda

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, SH.,M.IP saat Gerakan Pengendalian Hama Wereng Batang Coklat di Desa Kamasan, Kec Banjaran, Rabu (8/2). by Humas Pemkab
Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, SH.,M.IP saat Gerakan Pengendalian Hama Wereng Batang Coklat di Desa Kamasan, Kec Banjaran, Rabu (8/2). by Humas Pemkab

SOREANG, Balebandung.com – Pemkab Bandung menetapkan 31.000 hektare lahan abadi pertanian sebagai langkah antisipasi keterancaman krisis pangan. Upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang disahkan pada Januari 2019 lalu.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Tisna Umaran menyatakan pihaknya sudah menggandeng Balai Penelitian Tanaman Pangan dan diketahui luas areal pertanian yang eksisting mencapai 35.000 ha.

“Dari jumlah tersebut pun terancam oleh pertumbuhan permukiman dan industri. Makanya, dengan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kita memiliki kekuatan dalam mempertahankan luas areal pertanian yang ada agar tidak berubah fungsi. Apabila ada perubahan fungsi, paling tidak akan beralih ke lahan pertanian komoditas lain,” jelas Tisna kepada Balebandung.com Rabu (18/9/19).

Tisna menyebutkan rata-rata penyusutan lahan sawah di Kabupaten Bandung setiap tahun mencapai 11-15 ha dengan mayoritas disulap menjadi permukiman dan pabrik.

“Memang ada beberapa sebagian sawah yang beralih menjadi ladang karena pengairan yang kurang maksimal, sehingga petani memilih menanam komoditas lain,” tuturnya.

Namun, tukas Tisna, dari 31.000 Ha yang ditetapkan oleh Perda tersebut, 10.000 Ha diantaranya akan digunakan pemerintah pusat dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional terkait alih fungsi sawah, sehingga tinggal menyisakan 21.000 ha.

“Jadi, 10.000 hektar dari 31 ribu hektar itu akan diambil alih oleh pemerintah pusat seiring terbitnya Perpres Pengendalian Alih Fungsi Sawah,” terang Tisna.

Baca juga; 1.048 Ha Sawah Diserang Wereng Batang Coklat

Perpres No 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang dipicu laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non pertanian semakin meningkat dari tahun ke tahun.

“Peraturan Presiden ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT), Budi Situmorang dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (12/9/19).

Menurut Budi, kegiatan klarifikasi kepada Pemerintah Daerah ini dimaksudkan untuk mendiskusikan dan menyepakati luasan lahan sawah yang akan dilindungi. Hasil klarifikasi ini akan menjadi bahan Tim Terpadu untuk melakukan sinkronisasi dan ditetapkan Peta Lahan Sawah Dilindungi oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

Selanjutnya Peta Lahan Sawah Dilindungi tersebut akan dikendalikan pengintegrasiannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah masing-masing Kabupaten/Kota sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal PPRPT dalam upaya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, meurut Budi, akan melakukan pemantauan dan penertiban terhadap alih fungsi lahan yang telah ditetapkan pada Peta Lahan Sawah Dilindungi.

“Dengan adanya Peta Lahan Sawah Dilindungi ini diharapkan Pemerintah Daerah segera menetapkan LP2B di Kabupaten/Kota masing-masing dengan disertai data spasialnya, sehingga Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan-peraturan Pemerintah turunannya dapat dilaksanakan secara optimal,” pinta Budi.

Direktorat Jenderal PPRPT, lajut Budi, telah melakukan verifikasi Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan pada 8 Provinsi dan 151 Kabupaten/Kota Lumbung Padi di Indonesia.

Verifikasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi lahan sawah beserta data pertanahan yang menjadi faktor-faktor yang dapat mengurangi luas lahan sawah secara legal/administrasi maupun faktor-faktor yang dapat menambah luas lahan sawah.

Menurut Dirjen PPRPT itu, hasil verifikasi yang diklarifikasi kepada Pemerintah Daerah diantaranya menunjukkan adalah izin-izin yang telah menyebabkan alih fungsi yang diterbitkan di atas sawah, Proyek Strategis Nasional yang menggunakan lahan sawah, dan alokasi peruntukan lahan basah dan LP2B pada Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap perlindungan lahan sawah ini sangat dibutuhkan dalam Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi,” pesan Budi.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com — Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) Kota Bandung resmi mengeluarkan pernyataan sikap strategis usai menuntaskan gelaran Seminar Nasional Intelektual Muslim (SNIM) 2026 di Bandung. Pernyataan sikap tersebut dirumuskan bersama seluruh jajaran akademisi, praktisi, dan elemen intelektual yang hadir merespons dinamika transformasi global serta pesatnya perkembangan teknologi modern. Dalam dokumen resminya, HILMI Kota Bandung […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi sinergi Kodim 0624/Kabupaten Bandung dan PT Hierrotama Indojaya dalam mendorong inovasi pengolahan sampah melalui MOTAH (Mesin Olah Runtah). Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan lapangan dan monitoring Incinerator MOTAH di PT Hierrotama Indojaya, Kecamatan Kutawaringin, Rabu (12/8/2026). “Atas nama Pemerintah Kabupaten Bandung, saya menyampaikan apresiasi dan terima […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna meluncurkan aplikasi Toko Digital Bedas sekaligus meresmikan Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung. Peluncuran tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bandung dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui transformasi digital. Bupati mengatakan inovasi berbasis teknologi menjadi bagian penting dalam menghadapi era transformasi digital sekaligus menyongsong Indonesia Emas 2045. Menurutnya, […]

Bale Bandung

SOLOKANJERUK, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan tiga titik tanggul Sungai Cisungalah yang belum selesai diperbaiki segera ditangani sebelum musim hujan. Hal itu disampaikan KDS saat menghadiri tasyakur binikmat atas rampungnya sebagian program normalisasi Sungai Cisungalah sepanjang 5 kilometer di kawasan SDN Panyadap, Kecamatan Solokanjeruk, Selasa (11/8/2026). Dari 13 titik Tembok Penahan Tanah (TPT) […]

Bale Bandung

BALERAME, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh unsur dalam menghadapi potensi kekeringan, krisis air bersih, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau. Hal tersebut disampaikan bupati yang akrab disapa KDS saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan Tingkat Kabupaten Bandung di Dome Balerame, Soreang, Selasa (11/8/2026). […]

Bale Bandung

balebandung.com – Pilihan Bupati Bandung Dadang Supriatna yang terus bekerja, meski diserang berbagai fitnah, memberi pesan kuat tentang sosok pemimpin daerah yang tulus, sabar dan tegar yang dibutuhkan rakyat. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA, Toto Izul Fatah, kepada pers di Jakarta, Selasa (11/8/2026). Ia menanggapi pertanyaan wartawan soal gencarnya serangan beraroma […]