Bale Bandung

Kab Bandung Tetapkan 31 Ribu Ha Sawah Abadi dengan Perda

×

Kab Bandung Tetapkan 31 Ribu Ha Sawah Abadi dengan Perda

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, SH.,M.IP saat Gerakan Pengendalian Hama Wereng Batang Coklat di Desa Kamasan, Kec Banjaran, Rabu (8/2). by Humas Pemkab
Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, SH.,M.IP saat Gerakan Pengendalian Hama Wereng Batang Coklat di Desa Kamasan, Kec Banjaran, Rabu (8/2). by Humas Pemkab

SOREANG, Balebandung.com – Pemkab Bandung menetapkan 31.000 hektare lahan abadi pertanian sebagai langkah antisipasi keterancaman krisis pangan. Upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang disahkan pada Januari 2019 lalu.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Tisna Umaran menyatakan pihaknya sudah menggandeng Balai Penelitian Tanaman Pangan dan diketahui luas areal pertanian yang eksisting mencapai 35.000 ha.

“Dari jumlah tersebut pun terancam oleh pertumbuhan permukiman dan industri. Makanya, dengan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kita memiliki kekuatan dalam mempertahankan luas areal pertanian yang ada agar tidak berubah fungsi. Apabila ada perubahan fungsi, paling tidak akan beralih ke lahan pertanian komoditas lain,” jelas Tisna kepada Balebandung.com Rabu (18/9/19).

Tisna menyebutkan rata-rata penyusutan lahan sawah di Kabupaten Bandung setiap tahun mencapai 11-15 ha dengan mayoritas disulap menjadi permukiman dan pabrik.

“Memang ada beberapa sebagian sawah yang beralih menjadi ladang karena pengairan yang kurang maksimal, sehingga petani memilih menanam komoditas lain,” tuturnya.

Namun, tukas Tisna, dari 31.000 Ha yang ditetapkan oleh Perda tersebut, 10.000 Ha diantaranya akan digunakan pemerintah pusat dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional terkait alih fungsi sawah, sehingga tinggal menyisakan 21.000 ha.

“Jadi, 10.000 hektar dari 31 ribu hektar itu akan diambil alih oleh pemerintah pusat seiring terbitnya Perpres Pengendalian Alih Fungsi Sawah,” terang Tisna.

Baca juga; 1.048 Ha Sawah Diserang Wereng Batang Coklat

Perpres No 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang dipicu laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non pertanian semakin meningkat dari tahun ke tahun.

“Peraturan Presiden ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT), Budi Situmorang dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (12/9/19).

Menurut Budi, kegiatan klarifikasi kepada Pemerintah Daerah ini dimaksudkan untuk mendiskusikan dan menyepakati luasan lahan sawah yang akan dilindungi. Hasil klarifikasi ini akan menjadi bahan Tim Terpadu untuk melakukan sinkronisasi dan ditetapkan Peta Lahan Sawah Dilindungi oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

Selanjutnya Peta Lahan Sawah Dilindungi tersebut akan dikendalikan pengintegrasiannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah masing-masing Kabupaten/Kota sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal PPRPT dalam upaya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, meurut Budi, akan melakukan pemantauan dan penertiban terhadap alih fungsi lahan yang telah ditetapkan pada Peta Lahan Sawah Dilindungi.

“Dengan adanya Peta Lahan Sawah Dilindungi ini diharapkan Pemerintah Daerah segera menetapkan LP2B di Kabupaten/Kota masing-masing dengan disertai data spasialnya, sehingga Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan-peraturan Pemerintah turunannya dapat dilaksanakan secara optimal,” pinta Budi.

Direktorat Jenderal PPRPT, lajut Budi, telah melakukan verifikasi Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan pada 8 Provinsi dan 151 Kabupaten/Kota Lumbung Padi di Indonesia.

Verifikasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi lahan sawah beserta data pertanahan yang menjadi faktor-faktor yang dapat mengurangi luas lahan sawah secara legal/administrasi maupun faktor-faktor yang dapat menambah luas lahan sawah.

Menurut Dirjen PPRPT itu, hasil verifikasi yang diklarifikasi kepada Pemerintah Daerah diantaranya menunjukkan adalah izin-izin yang telah menyebabkan alih fungsi yang diterbitkan di atas sawah, Proyek Strategis Nasional yang menggunakan lahan sawah, dan alokasi peruntukan lahan basah dan LP2B pada Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap perlindungan lahan sawah ini sangat dibutuhkan dalam Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi,” pesan Budi.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Komitmen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Narogong dalam memperluas akses pendidikan dan mendorong pemberdayaan masyarakat kembali mendapatkan predikat Platinum melalui program Sinergi Jejak Baik untuk Negeri (SIJEBI), serta predikat Gold melalui program SARtiKa BERDAYA (Sahabat Perempuan Kepala Keluarga Berdaya) dalam ajang Indonesian SDGs Award (ISDA) 2026 di Binakarna Hall, Bidakara Jakarta, […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendeklarasikan komitmen bersama menolak judi online dan judi konvensional di lingkungan aparatur negara. Deklarasi itu dibacakan langsung oleh Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti 100 peserta dari ASN, pegawai BUMD, serta aparatur pemerintahan desa, di Grand Sunshine […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin aktif menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah desa. BPD dinilai memiliki posisi penting dalam mengawal pemerintahan, pembangunan, serta kepentingan masyarakat di tingkat desa. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang akrab disapa KDS, saat mengukuhkan 435 anggota BPD dari 55 desa yang […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com –  Pemerintah Kabupaten Bandung memperkuat komitmen percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen penting dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mengarahkan pembangunan, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan investasi di daerah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I Tahun 2026 oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam Rapat Koordinasi […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Bupati Bandung, Dadang Supriatna memberikan kesaksian dalam persidangan perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadillan Negeri Kota Bandung, Selasa (29/9/2026). Kehadiran bupati yang akrab disapa KDS ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan bentuk pemenuhan kewajibannya untuk memberikan keterangan sesuai pengetahuan dan kapasitasnya. Dalam konteks kepemilikan Pemerintah Kabupaten […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Kabupaten Bandung yang menargetkan 4.718 unit pada 2026 dinilai perlu diperkuat dari sisi kualitas agar bantuan benar-benar menghasilkan hunian layak bagi masyarakat penerima manfaat. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung MA Hailuki mengatakan, program Rutilahu tidak cukup hanya mengejar jumlah rumah yang diperbaiki. Menurut dia, pemerintah […]