Bale Bandung

Kab Bandung Tetapkan 31 Ribu Ha Sawah Abadi dengan Perda

×

Kab Bandung Tetapkan 31 Ribu Ha Sawah Abadi dengan Perda

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, SH.,M.IP saat Gerakan Pengendalian Hama Wereng Batang Coklat di Desa Kamasan, Kec Banjaran, Rabu (8/2). by Humas Pemkab
Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, SH.,M.IP saat Gerakan Pengendalian Hama Wereng Batang Coklat di Desa Kamasan, Kec Banjaran, Rabu (8/2). by Humas Pemkab

SOREANG, Balebandung.com – Pemkab Bandung menetapkan 31.000 hektare lahan abadi pertanian sebagai langkah antisipasi keterancaman krisis pangan. Upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang disahkan pada Januari 2019 lalu.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Tisna Umaran menyatakan pihaknya sudah menggandeng Balai Penelitian Tanaman Pangan dan diketahui luas areal pertanian yang eksisting mencapai 35.000 ha.

“Dari jumlah tersebut pun terancam oleh pertumbuhan permukiman dan industri. Makanya, dengan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kita memiliki kekuatan dalam mempertahankan luas areal pertanian yang ada agar tidak berubah fungsi. Apabila ada perubahan fungsi, paling tidak akan beralih ke lahan pertanian komoditas lain,” jelas Tisna kepada Balebandung.com Rabu (18/9/19).

Tisna menyebutkan rata-rata penyusutan lahan sawah di Kabupaten Bandung setiap tahun mencapai 11-15 ha dengan mayoritas disulap menjadi permukiman dan pabrik.

“Memang ada beberapa sebagian sawah yang beralih menjadi ladang karena pengairan yang kurang maksimal, sehingga petani memilih menanam komoditas lain,” tuturnya.

Namun, tukas Tisna, dari 31.000 Ha yang ditetapkan oleh Perda tersebut, 10.000 Ha diantaranya akan digunakan pemerintah pusat dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional terkait alih fungsi sawah, sehingga tinggal menyisakan 21.000 ha.

“Jadi, 10.000 hektar dari 31 ribu hektar itu akan diambil alih oleh pemerintah pusat seiring terbitnya Perpres Pengendalian Alih Fungsi Sawah,” terang Tisna.

Baca juga; 1.048 Ha Sawah Diserang Wereng Batang Coklat

Perpres No 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang dipicu laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non pertanian semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Baca Juga  Produksi Padi Organik Kab Bandung Capai 131.759 Ton Per Musim Panen

“Peraturan Presiden ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT), Budi Situmorang dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (12/9/19).

Menurut Budi, kegiatan klarifikasi kepada Pemerintah Daerah ini dimaksudkan untuk mendiskusikan dan menyepakati luasan lahan sawah yang akan dilindungi. Hasil klarifikasi ini akan menjadi bahan Tim Terpadu untuk melakukan sinkronisasi dan ditetapkan Peta Lahan Sawah Dilindungi oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

Selanjutnya Peta Lahan Sawah Dilindungi tersebut akan dikendalikan pengintegrasiannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah masing-masing Kabupaten/Kota sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal PPRPT dalam upaya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, meurut Budi, akan melakukan pemantauan dan penertiban terhadap alih fungsi lahan yang telah ditetapkan pada Peta Lahan Sawah Dilindungi.

“Dengan adanya Peta Lahan Sawah Dilindungi ini diharapkan Pemerintah Daerah segera menetapkan LP2B di Kabupaten/Kota masing-masing dengan disertai data spasialnya, sehingga Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan-peraturan Pemerintah turunannya dapat dilaksanakan secara optimal,” pinta Budi.

Direktorat Jenderal PPRPT, lajut Budi, telah melakukan verifikasi Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan pada 8 Provinsi dan 151 Kabupaten/Kota Lumbung Padi di Indonesia.

Verifikasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi lahan sawah beserta data pertanahan yang menjadi faktor-faktor yang dapat mengurangi luas lahan sawah secara legal/administrasi maupun faktor-faktor yang dapat menambah luas lahan sawah.

Menurut Dirjen PPRPT itu, hasil verifikasi yang diklarifikasi kepada Pemerintah Daerah diantaranya menunjukkan adalah izin-izin yang telah menyebabkan alih fungsi yang diterbitkan di atas sawah, Proyek Strategis Nasional yang menggunakan lahan sawah, dan alokasi peruntukan lahan basah dan LP2B pada Rencana Tata Ruang Wilayah.

Baca Juga  Buntut Kampanye di RSUD Otista, Cabup Sahrul Gunawan Dilaporkan ke Bawaslu

“Keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap perlindungan lahan sawah ini sangat dibutuhkan dalam Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi,” pesan Budi.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Pemkab Bandung bekerjasama dengan Lanud Sulaiman dan Lanud Husein Sastranegara merealisasikan teknik penebaran benih pohon melalui udara secara massif dengan menggunakan pesawat, Sabtu 31 Januari 2026. Teknik yang disebut aeroseeding ini membawa 8 ton benih pohon berupa biji-bijian pohon keras maupun buah-buahan untuk disebar dengan menggunakan pesawat. Penebaran dilakukan ke lahan-lahan kritis […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Rancaekek Kabupaten Bandung dipermasalahkan orang tua siswa karena menu yang dihidangkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga rawan keracunan. Kekhawatiran ortu siswa ini cukup beralasan mengingat banyaknya kasus keracunan yang beredar luas di media massa maupun media sosial dengan korban ribuan […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Memperingati Satu Abad Hari Lahir NU (Masehi) yang jatuh pada 31 Januari 2026, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung menginstruksikan kepada seluruh kadernya untuk memasang bendera NU maupun bendera Banom NU, di tiap sekretariat seluruh tingkatan dan pondok pesantren maupun lembaha pendidikan NU mulai Kamis 29 Januari hingga Minggu 1 Februari […]

Bale Bandung

SOREANG – Polresta Bandung melalui Unit III Ranmor telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah Pangalengan. Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut sebanyak […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemkab Bandung mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung di 31 kecamatan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem yang tengah melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Bandung. Sebagai bentuk langkah preventif, Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.9.9/002/0197/BPBD tentang Peringatan Cuaca Ekstrem di Kabupaten Bandung. Surat edaran ini […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Pemkab Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan penetapan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kabupaten Bandung berhasil meraih nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Indeks (MRI) tertinggi se-Jawa Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Deputi BPKP Nomor PE.09.04/S-456/D4/04/2025 tanggal […]