SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan BAZNAS Kabupaten Bandung, Jamjam Erawan menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang terorganisir serta memiliki payung hukum yang jelas. Jamjam menegaskan, pengelolaan zakat tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam kegiatan Workshop Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah SD Swasta Kabupaten Bandung, yang digelar Forum Komunikasi Kepala Sekolah Dasar Swasta (FKKS SD Swasta) Kabupaten Bandung, di Gedung Ormas Soreang, Rabu 14 Januari 2026.
“Di dalam zakat perlu diorganisir. Jika tidak, bisa dikategorikan pungutan liar (pungli). Karena itu harus memiliki payung hukum yang jelas seperti Baznas,” tegas Jamjam.
BAZNAS Kabupaten Bandung juga mendorong sekolah-sekolah untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai wadah resmi penghimpunan dan penyaluran ZIS.
“Kami hadir di sini mewadahi, mengorganisir, dan mendorong sekolah-sekolah untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ),” kata Jamjam.
Setelah terbentuk, ia pun menekankan pentingnya pelaporan dalam pengelolaan ZIS agar akuntabilitas dapat terjaga dengan baik.
“Kami membutuhkan pelaporan, baik penghimpunan maupun pendistribusian, supaya pertanggungjawabannya jelas dan transparan kepada masyarakat,” kata dia.
Jamjam menjelaskan hakikat zakat dan kaitannya dengan rezeki yang diterima oleh setiap individu. “Dalam rezeki atau harta kita ada bagian Allah. Berikanlah kepada hamba-hamba-Nya yang disebut asnaf zakat,” kutip Jamjam.
Ia menutup dengan menegaskan peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat, “Kami ingin menjadi juru selamat dalam ibadah ma’liyah,” pungkasnya.
Sementra Ketua FKKS SD Swasta Kabupaten Bandung Andris Fauzi mengatakan, melalui sosialisasi ZIS ini diharapkan terbangun pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan sekolah swasta khususnya.
“Diharapkan pula dapat terjalin sinergi antara BAZNAS Kabupaten Bandung dan lembaga pendidikan dalam mendukung pengelolaan ZIS yang tertib, aman, dan sesuai regulasi,” ucap Andris.***













