Bale Bandung

Bupati Bandung Terbitkan SE PPKM

×

Bupati Bandung Terbitkan SE PPKM

Sebarkan artikel ini

SOREANG, Balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Surat Edaran Nomor 443.1/1374/HUK Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.

SE per tanggal 15 Juni 2021 dan berlaku hingga 28 Juni 2021 itu, diterbitkan menyusul masuknya kembali Kabupaten Bandung dalam zona merah risiko tinggi covid-19. Melalui SE, Bupati Bandung menyerukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi

Bupati menginstruksikan pelaksanaan PPKM Mikro sampai tingkat RT dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Dikategorikan menjadi Zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah.

“Zona hijau, jika tidak ada kasus Covid-19. Dilakukan dengan pengawasan aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala,” terang Bupati Dadang Supriatna di Soreang, Kamis (17/6/21).

Zona Kuning, jika dalam 1 RT terdapat 1 sampai 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, kemudian melakukan isolasi mandiri (isoman) untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye, jika dalam 1 RT terdapat 3 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Pengendalian sama dengan Zona Kuning ditambah menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

“Zona Merah, jika dalam 1 RT lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Pengendaliannya sama dengan Zona Oranye, ditambah dengan melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan,” beber bupati.

Baca Juga  Sejumlah Kepala Cabang BPR Kerta Raharja Dirotasi

Koordinasi dalam pelaksanaan PPKM Mikro, dilakukan seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan (nakes) dan karang taruna serta relawan lainnya.

Mekanisme koordinasi dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa dan kelurahan, dan mengoptimalkan peran dan fungsi posko yang telah dibentuk, serta memastikan pelaksanaan pengendalian di tingkat RT. Berkoordinasi dengan satgas kecamatan, kabupaten, provinsi, TNI/Polri, dan disampaikan kepada Satgas Nasional, Kemenkes dan Kemendagri.

Posko desa dan kelurahan diketuai kepala desa dan lurah, dibantu perangkat desa dan kelurahan. Masing-masing posko juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.

Mekanisme supervisi dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan, dilakukan melalui posko kecamatan. Khusus posko desa dapat menetapkan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa. Untuk pembiayaan di tingkat desa dibebankan pada Dana Desa (DD), didukung sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes, sementara tingkat kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten.

“Untuk PPKM di tingkat kabupaten, khususnya tempat perkantoran, kita kembali memberlakukan WFH (Work From Home). Itu pun disesuaikan dengan zonasi masing-masing tempat kerja. Kalau zona kuning dan oranye, diberlakukan WFH 50 persen. Kalau zona merah, itu WFH nya 75 persen WFO (Work From Office) 25 persen,” urai pria yang akrab disapa Kang DS itu.

Kawasan perkantoran, juga harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat, pengaturan jadwal WFH secara bergantian, dan karyawan yang melaksanakan WFH tidak melakukan mobilisasi ke luar daerah.

Untuk kegiatan pendidikan, bagi zona kuning dan oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek. Sedangkan bagi zona merah, KBM dilakukan secara daring (online).

Baca Juga  Pemkab Bandung Raih ‘Quattrick’ Opini WTP dari BPK

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri obyek vital nasional, kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, tetap dapat berjalan 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes yang ketat.

“Kapasitas restoran 50 persen dengan prokes ketat. Untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang, itu boleh dan disesuaikan dengan jam operasional restoran. Pusat perbelanjaan atau mal juga kapasitasnya 50 persen dengan prokes ketat, dan boleh buka sampai pukul 21.00 WIB. Untuk kegiatan konstruksi itu masih bisa leluasa beroperasi, dengan prokes ketat tentunya,” paparnya.

Begitu pula dengan tempat ibadah, selain zona merah kapasitasnya dibatasi 50 persen. Tapi untuk zona merah lebih mengoptimalkan ibadah di rumah. Kapasitas fasilitas umum lainnya juga dibatasi 50 persen. Namun untuk kegiatan seni, sosial dan budaya yang memicu kerumunan kapasitasnya dibatasi maksimal 25 persen.

Tempat umum, tempat wisata atau taman di zona merah dan oranye ditutup untuk sementara. Apabila terdapat pelanggaran, akan dilakukan penegakan hukum dengan menutup lokasi.

“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat kegiatan dan fasilitas umum, wajib menerapkan prokes dengan ketat. Untuk mengantisipasi potensi kerumunan selama pelaksanaan PPKM, kami akan menempatkan petugas dari jajaran Satlinmas maupun Satpol PP, berkoordinasi dengan TNI/Polri. Bila perlu, petugas akan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Bupati Bandung.(*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Senin (9/3/2026). Rapat Paripurna ini dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait usulan pembahasan serta penandatanganan keputusan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menyambut kedatangan delegasi Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) P4N Angkatan 69 dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Senin (9/3/2026). Kunjungan tersebut menjadi forum strategis bagi para peserta pendidikan calon pemimpin nasional untuk menggali secara langsung dinamika pembangunan daerah serta kondisi ketahanan […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – PT Geo Dipa Energi (Persero) kembali menyelenggarakan Safari Ramadhan 1447 H dengan memberikan bantuan sembako sebanyak 10.115 paket di Dieng dan Patuha. Selain bantuan paket sembako tesebut, GeoDipa juga turut memberikan santunan kepada 404 anak yatim dan kurang mampu, sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Paket sembako tersebut diberikan untuk 16 Desa, […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Pemkab Bandung telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 12 miliar untuk membayar THR bagi 7.550 P3K PW. Mereka terdiri P3K PW Guru dan Tenaga Kependidikan yang berjumlah 4.320 orang, […]

Bale Bandung

PANGALENGAN, balebandung.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung kembali menyalurkan paket bekal ibadah Ramadan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, penyaluran dilaksanakan di Kampung Kasepen, Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Senin 9 Maret 2026. Penyaluran paket tersebut dilakukan langsung Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Yusuf Ali Tantowi, yang secara simbolis menyerahkan bantuan kepada […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Kepala Bapperida Kabupaten Bandung, Marlan, menghadiri kegiatan Safari Ramadan 2026 yang digelar PT Geo Dipa Energi (Persero) di Grand Sunshine Soreang, Kamis 5 Maret 2026. Mengusung tema “Terus Berbenah, Memperbaiki Diri, dan Menjalankan Amanah”, kegiatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab, baik sebagai individu maupun sebagai bagian […]