Bale Bandung

Bupati Bandung Terbitkan SE PPKM

×

Bupati Bandung Terbitkan SE PPKM

Sebarkan artikel ini

SOREANG, Balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Surat Edaran Nomor 443.1/1374/HUK Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.

SE per tanggal 15 Juni 2021 dan berlaku hingga 28 Juni 2021 itu, diterbitkan menyusul masuknya kembali Kabupaten Bandung dalam zona merah risiko tinggi covid-19. Melalui SE, Bupati Bandung menyerukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi

Bupati menginstruksikan pelaksanaan PPKM Mikro sampai tingkat RT dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Dikategorikan menjadi Zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah.

“Zona hijau, jika tidak ada kasus Covid-19. Dilakukan dengan pengawasan aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala,” terang Bupati Dadang Supriatna di Soreang, Kamis (17/6/21).

Zona Kuning, jika dalam 1 RT terdapat 1 sampai 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, kemudian melakukan isolasi mandiri (isoman) untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye, jika dalam 1 RT terdapat 3 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Pengendalian sama dengan Zona Kuning ditambah menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

“Zona Merah, jika dalam 1 RT lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Pengendaliannya sama dengan Zona Oranye, ditambah dengan melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan,” beber bupati.

Koordinasi dalam pelaksanaan PPKM Mikro, dilakukan seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan (nakes) dan karang taruna serta relawan lainnya.

Mekanisme koordinasi dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa dan kelurahan, dan mengoptimalkan peran dan fungsi posko yang telah dibentuk, serta memastikan pelaksanaan pengendalian di tingkat RT. Berkoordinasi dengan satgas kecamatan, kabupaten, provinsi, TNI/Polri, dan disampaikan kepada Satgas Nasional, Kemenkes dan Kemendagri.

Posko desa dan kelurahan diketuai kepala desa dan lurah, dibantu perangkat desa dan kelurahan. Masing-masing posko juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.

Mekanisme supervisi dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan, dilakukan melalui posko kecamatan. Khusus posko desa dapat menetapkan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa. Untuk pembiayaan di tingkat desa dibebankan pada Dana Desa (DD), didukung sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes, sementara tingkat kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten.

“Untuk PPKM di tingkat kabupaten, khususnya tempat perkantoran, kita kembali memberlakukan WFH (Work From Home). Itu pun disesuaikan dengan zonasi masing-masing tempat kerja. Kalau zona kuning dan oranye, diberlakukan WFH 50 persen. Kalau zona merah, itu WFH nya 75 persen WFO (Work From Office) 25 persen,” urai pria yang akrab disapa Kang DS itu.

Kawasan perkantoran, juga harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat, pengaturan jadwal WFH secara bergantian, dan karyawan yang melaksanakan WFH tidak melakukan mobilisasi ke luar daerah.

Untuk kegiatan pendidikan, bagi zona kuning dan oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek. Sedangkan bagi zona merah, KBM dilakukan secara daring (online).

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri obyek vital nasional, kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, tetap dapat berjalan 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes yang ketat.

“Kapasitas restoran 50 persen dengan prokes ketat. Untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang, itu boleh dan disesuaikan dengan jam operasional restoran. Pusat perbelanjaan atau mal juga kapasitasnya 50 persen dengan prokes ketat, dan boleh buka sampai pukul 21.00 WIB. Untuk kegiatan konstruksi itu masih bisa leluasa beroperasi, dengan prokes ketat tentunya,” paparnya.

Begitu pula dengan tempat ibadah, selain zona merah kapasitasnya dibatasi 50 persen. Tapi untuk zona merah lebih mengoptimalkan ibadah di rumah. Kapasitas fasilitas umum lainnya juga dibatasi 50 persen. Namun untuk kegiatan seni, sosial dan budaya yang memicu kerumunan kapasitasnya dibatasi maksimal 25 persen.

Tempat umum, tempat wisata atau taman di zona merah dan oranye ditutup untuk sementara. Apabila terdapat pelanggaran, akan dilakukan penegakan hukum dengan menutup lokasi.

“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat kegiatan dan fasilitas umum, wajib menerapkan prokes dengan ketat. Untuk mengantisipasi potensi kerumunan selama pelaksanaan PPKM, kami akan menempatkan petugas dari jajaran Satlinmas maupun Satpol PP, berkoordinasi dengan TNI/Polri. Bila perlu, petugas akan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Bupati Bandung.(*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]