JAKARTA, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna dianugerahi piagam penghargaan dan tanda kehormatan Wredatama Nugraha Utama dari Pengurus Besar Perantauan Wredatama Republik Indonesia (PB PWRI).
Penghargaan diserahkan langsung Ketua Umum PWRI Prapto Hadi saat peringatan HUT ke-63 PWRI di Jakarta, di Gedung Graha Wredatama PWRI Jakarta, Minggu 5 Oktober 2025.
Sebagai Pembina PWRI Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini dinilai telah memberikan jasa-jasa yang sangat besar dan dukungannya untuk pembinaan, kemajuan, pengembangan, peningkatan motivasi perjuangan/pengabdian di lingkungan PWRI serta masyarakat pada umumnya.
Dalam sambutannya, Ketua Umum PWRI Prapto Hadi menyebutkan 3.520.000 pensiunan yang tergabung dengan PWRI, belum tersuk pensiunan BUMN, BUMD, dan pejabat negara.
Berdasarkan hasil pengamatan, Ketua Umum PWRI menjelaskan tantangan bagi lansia yaitu kondis fisik semakin rentan, situasi alam akibat pemanasan global, perubahan musim yang kurang menentu, polusi lingkungan sosial akan berpengaruh pada cara berpikir dan pola hidup, dinamika global semakin komplek dan semakin kurang kondusif akan menimbulkan permasalahan yang makin berat.
“Baru 7 persen di antara para pensiunan merasa sudah bisa menikmati hidup. Sisanya merasa tidak siap dan tidak memahami kehidupan sebagai pensiunan. Ini tugas kita bersama,” kata Prapto.
Menurutnya, para pensiunan juga tidak paham apa yang akan dikerjakan. Tantangan lainnya masih punya tanggungan anggota keluarga, belum memiliki rumah tinggal/masih di rumah kontrakan.
“80 persen pensiunnya ‘disekolahkan’. Terikat pada pinjol dan judol. Ini juga harus menjadi perhatian kita bersama,” bebernya.
Lebih lanjut Prapto Hadi mengatakan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan PWRI. Pertama, pendataan ulang anggota, KTA dasar, penyusunan proja dan rencana giat. Mulai dari identitas, jatidiri anggota, tanda pengenal yang bersangkutan, permudah urusan dalam penyelesaian masalah. Kegiatan kedua, pembinaan anggota dalam hubungan dengan Tuhan YME dan antar insan.
Ketiga, revisi Peraturan Undang-Undang (UU) No 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai, Pensiun Janda/Dudanya. Revisi Peraturan UU itu karena sudah kadaluarsa, tidak responsif tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi, dan tidak mencukupi kebutuhan hidup.
Prapto Hadi mengajak kepada para anggota PWRI maupun para pihak lainnya untuk memperkuat organisasi PWRI ini. Dengan harapan para pensiunan atau para lansia ini semakin makmur dan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masing-masing.***













