Bale Bandung

Dewan Prakarsai Raperda Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

×

Dewan Prakarsai Raperda Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari kanan ke kiri, Riki Ganesa, H. Dasep Kurnia, Acep Ana, dan Sandi Sudrajat./bb2/bbcom/

SOREANG, balebandung.com – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesa menyatakan, bahwa pihaknya membuat Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Daerah.

“Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Daerah itu dibuat berdasarkan prakarsa DPRD Kabupaten Bandung,” kata Riki Ganesa kepada wartawan usai menghadiri rangkaian rapat paripurna DPRD terkait pengesahan RAPBD-Perubahan tahun 2022, pengantar nota APBD 2023 dan beberapa buah Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (29/9/2022).

Riki Ganesa menyebutkan, para Anggota DPRD Kabupaten Bandung mulai bertugas sejak 2019 hingga saat ini, sangat efektif dalam melaksanakan tugasnya.

“Banyak sekali yang dikerjakan, seperti yang disampaikan oleh salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bandung, yaitu Pak H Dasep Kurnia yang menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna tersebut. Salah satu ikon Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) yang memprakarsai setiap perda-perda inisiatif. Beberapa judul yang sudah berhasil yang disahkan dalam proses paripurna tadi ada dua Raperda yang disahkan jadi Perda, pertama Perda tentang Perlindungan Mata Air dan kedua Perda tentang Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Kemudian ada lagi Raperda yang disahkan menjadi Perda,” tutur Riki Ganesa.

Berdasarkan Pasal 148 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa DPRD merupakan lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.

“Jadi memiliki fungsi pembentukan Peraturan Daerah, terus membentuk fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan,” katanya.

Salah satunya untuk melaksanakan fungsi pembentukan daerah, kata Riki Ganesa, “Kita hari ini (Kamis,red) telah meloloskan Raperda mengenai peran serta masyarakat dalam pembangunan untuk dibahas ke tingkat lanjutan. Yang dikoordinasi karena proses pembentukan Perda di lingkungan DPRD dikoordinir oleh Alat Kelengkapan DPRD, yaitu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang dalam hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 52 PP 12 tahun 2018,” tuturnya.

Baca Juga  Praniko: Program Bupati Bandung Banyak Berpihak ke Masyarakat

Berdasarkan hal itu, imbuh Riki Ganesa, jadi salah satunya tugas Bapemperda melakukan pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsesi Raperda yang diajukan.

“Dalam logika negara demokrasi, proses pembangunan nasional, juga pembangunan daerah, menuntut adanya keterlibatan dan peranserta dari masyarakat,” ujarnya.

Jadi, kata dia, agar lebih efektif, harus aspiratif sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran, suatu mekanisme pembangunan yang relevan dengan sistem politik demokrasi.

“Jadi ada partisipatif dari masyarakat, dalam bentuk pengawasannya, dalam bentuk perencanaannya, kita atur di Raperda prakarsa ini,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Acep Ana mengatakan, DPRD berinisiatif membuat/pembentukan Raperda itu bisa diinisiasi oleh eksekutif, juga bisa diinisiasi oleh DPRD.

“Artinya, Raperda dalam Peranserta Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah ini, itu sebetulnya dalam inisiatif DPRD itu bisa saja dari perorangan atau komisi,” kata Acep Ana.

Untuk Raperda ini, Acep Ana mengungkapkan, ini merupakan inisiatif DPRD melalui Bapemperda yang diketuai Riki Ganesa dan Wakilnya ia sendiri, selain Anggota DPRD Kabupaten Bandung lainnya Dasep Kurnia dan Sandi Sudrajat.

“Memang prosesnya kembali lagi ke kita. Akan tetapi, tentunya kita tak main-main untuk membentuk Perda ini dan betul-betul ketika kita mengajukan Perda ini harus bisa diundangkan dan ditetapkan,” katanya.

Kemudian, imbuh Acep Ana, aplikatif masyarakat supaya peranserta masyarakat dalam pembangunan itu betul-betul teratur, terukur. “Jangan sampai masyarakat yang punya inisiatif, yang punya keinginan untuk membangun Kabupaten Bandung, karena sejatinya pembangunan Kabupaten Bandung bukan hanya pemerintah daerah saja. Masyarakat yang mampu juga berhak untuk membangun. Itu bisa diakomodir dan secara hukum bisa dipayungi. Itu niat kita sebagai penginisiasi di Bapemperda terhadap Raperda tersebut, ” ujarnya.

Baca Juga  Kang DS Terima Model B.1-KWK dari Nasdem

Menurutnya, tentunya tentang peran serta masyarakat yang akan dituangkan dalam pasal-pasal di Raperda tersebut.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Rancaekek Kabupaten Bandung dipermasalahkan orang tua siswa karena menu yang dihidangkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga rawan keracunan. Kekhawatiran ortu siswa ini cukup beralasan mengingat banyaknya kasus keracunan yang beredar luas di media massa maupun media sosial dengan korban ribuan […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Memperingati Satu Abad Hari Lahir NU (Masehi) yang jatuh pada 31 Januari 2026, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung menginstruksikan kepada seluruh kadernya untuk memasang bendera NU maupun bendera Banom NU, di tiap sekretariat seluruh tingkatan dan pondok pesantren maupun lembaha pendidikan NU mulai Kamis 29 Januari hingga Minggu 1 Februari […]

Bale Bandung

SOREANG – Polresta Bandung melalui Unit III Ranmor telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah Pangalengan. Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut sebanyak […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemkab Bandung mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung di 31 kecamatan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem yang tengah melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Bandung. Sebagai bentuk langkah preventif, Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.9.9/002/0197/BPBD tentang Peringatan Cuaca Ekstrem di Kabupaten Bandung. Surat edaran ini […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Pemkab Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan penetapan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kabupaten Bandung berhasil meraih nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Indeks (MRI) tertinggi se-Jawa Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Deputi BPKP Nomor PE.09.04/S-456/D4/04/2025 tanggal […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki mengimbah warga Kabupaten Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan akan bencana alam terutama longsor. Hal ini ia sampaikan mengingat curah hujan yang masih tinggi belakanganini. “Saya harap warga Kabupaten Bandung khusunya yang tinggal di kawasan perbukitan harus meningkatkan kewaspadaan karena cuaca ekstrim masih berlanjut. Apalagi jika […]