balebandung.com – Mudir Idarah Syu’biyyah Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah (JATMAN) Kabupaten Bandung, Ajengan Akbar Wijaya Kusumah, menanggapi tudingan kepengurusan Idarah Syu’biyyah JATMAN Kabupaten Bandung yang disebut-sebut oknum tertentu tidak sah dan ilegal.
Akbar menyatakan tudingan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan. Sebab Idarah Syu’biyyah JATMAN Kabupaten Bandung masa khidmat 2025-2029 sudah resmi dilantik oleh Idarah Wustha Jatman Provinsi Jawa Barat disaksikan Idarah Aliyah JATMAN.
Prosesi baiat kepengurusan baru JATMAN Kabupaten Bandung digelar di Pondok Pesantren Wahdatut Tauhid, Jalan SMPN 1, Kampung Bojongrengas Desa Majasetra Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Kamis 5 Februari 2026.
Akbar lantas mengungkapkan, dibentuk dan dilantiknya kepengurusan JATMAN ini karena pertama, masa kepengurusannya sebelumnya memang sudah habis. Bahkan di akhir periode kepengurusannya tidak menyampaikan laporan pertanggungjawabannya.
Lebih dari itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mendemisionerkan kepengurusan Idarah Aliyyah JATMAN Periode 2016-2023 dalam Rapat Pleno PBNU di Forum Pra Muktamar Idarah Aliyyah JATMAN yang digelar di Universitas Wahid Hasyim Semarang pada 16 November 2024.
“Dari hasil rapat pleno ini, maka Iradah Syu’biyyah JATMAN di tiga kabupaten yang mengikuti Habib Lutfi bin Yahya bin Hasyim atau Abah Lutfi dibekukan,” ungkap Akbar.
Alasan pembekuan karena ketignya tidak ada perwakilan atau delegasi untuk mengikuti Kongres ke-13 Jatman di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah pada 21-22 Desember 2024.
Akbar menyatakan, tudingan oknum tersebut telah menghina lembaga dan badan otonom (Banom) PCNU Kabupaten Bandung. Menurutnya, perbuatan oknum tersebut perbuatan dikategorikan perbuatan tidak menyenangkan yang menyinggung delik hukum pidana.
“Jadi, jangan malah merusak thoriqoh. Jangan seperti anak kecil yang baper di medsos menebar fitnah dan kebencian, harusnya dia malu!” ujar Akbar.
“Jangan ngaku ahli thoriqoh jika ucapan dan prilakunya gak sesuai dengan thoriqoh. Sebaiknya merenung dan muhasabah saja dari pada berkicau mengatasnamakan thoriqoh,” imbuh Akbar.
Sementara itu Ketua Laskar Sufi Nusantara, Buya Herdiana Choeri menuding pelantikan kepengurusan Idarah Syu’biyyah Jatman Kabupaten Bandung ilegal yang tidak punya sopan santun dan tatakrama.
Dengan mengatasnamakan Komunitas Pengamal Thoriqoh, Buya Herdi beralasan pelantikan tersebut tanpa ada kordinasi dengan kepengurusan Idarah Syu’biyyah Jatman Kabupaten Bandung sebelumnya yang diklaim diketuai oleh dirinya selama tujuh tahun belakangan.
“Komunitas Pengamal Thoriqoh Kabupaten Bandung MENOLAK atas terpilihnya pengurus JATMAN Kabupaten Bandung saat ini. Karena pembentukannya tidak ada koordinasi dengan pengurus sebelumnya dan terkesan memaksakan diri atas kepentingan tertentu,” kata Buya Herdi.***








Idarah su’biyah Jatman kab Bandung… Siap di gugat jika menyalahi mekanisme hukum…
Silahkan…..
Tapi jika penggugat merasa ahli thoriqoh niscaya akan jauh dari sifat menebar kebencian dan fitnah tanpa bukti.