SOREANG, balebandung.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung kembali menggelar inovasi pelayanan publik bertajuk “Pelaminan Cantik” (Pelayanan Administrasi Kependudukan Pasca Isbat Nikah).
Program ini merupakan layanan isbat nikah gratis bagi pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan resmi, seperti buku nikah dan akta kelahiran.
Kali ini sebanyak 26 pasangan mengikuti Gebyar Isbat Nikah Terpadu untuk mendapatkan Pelaminan Cantik ini, di Ruang Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (24/10/2025).
Gebyar Isbat Nikah Terpadu ini merupakan sebuah inovasi kolaboratif antara Disdukcapil Kabupaten Bandung, Pengadilan Agama Soreang Kelas IB dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung. Dalam pelaksanaan sidang isbat nikah ini menghadirkan empat hakim tunggal di dua ruang sidang pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bandung. Empat hakim tunggal itu dari Pengadilan Agama Soreang Kabupaten Bandung.
Puluhan pasutri yang mengikuti isbat nikah itu berasal dari delapan kecamatan di Kabupaten Bandung. Mereka berasal dari Kecamatan Bojongsoang, Cileunyi, Cicalengka dan Katapang masing-masing satu pasutri, Kutawaringin 5 pasutri, Pacet 12 pasutri, Rancabali 2 pasutri, Soreang 3 pasutri.
“Pada pelaksanaan sidang isbat nikah ini negara hadir khususnya di Kabupaten Bandung. Bagaimana kita memastikan status hukum terkait pernikahan yang sebelumnya sudah dilakukan secara agama dan perlu dilindungi sebagai warga negara status pernikahan secara administrasi kenegaraan,” kata Sekda Cakra Amiyana.
Menurutnya hal ini sangat baik untuk melindungi hal-hal yang terkait nanti dengan pengurusan perlindungan sosial termasuk dengan status kependudukan bagaimana memperoleh KK baru, dan KTP baru.
“Sehingga yang pernah melakukan nikah secara agama diimbau untuk mendaftarkan segera di dalam isbat nikah ini,” seru Sekda didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi.
“Pak Bupati Bandung sangat mengharapkan bahwa ke depan generasi muda kalau bisa tidak ada lagi yang tidak dilindungi secara aturan-aturan administrasi kenegaraan,” imbuh sekda.
Cakra Amiyana menuturkan dulunya mereka nikah agama. Karena ada keterbatasan-keterbatasan, jadi mungkin dilakukan dulu nikah agama.
“Seiring dengan waktu, lupa atau apa jadi dianggap sudah sah secara agama. Tapi tidak terdaftar di KUA, itu jadi masalah pada saat mengurus kependudukan,” jelasnya.
Melalui proses pelaksanaan sidang isbat nikah itu, Amiyana mendorong sejumlah pihak untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera melakukan pengurusan administrasi kependudukan, terutama yang belum mengikuti isbat nikah.
“Saya ingin berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung, mari kita tertib dan taat hukum, baik hukum agama maupun hukum negara. Kepada pasangan yang belum tercatat pernikahannya, segera manfaatkan layanan isbat nikah agar hak-haknya sebagai warga negara tidak terabaikan. Bagi generasi muda yang hendak menikah, pastikan semua prosesnya sesuai dengan ketentuan berlaku,” jelasnya.
Dikatakan Ami, isbat nikah ini merupakan langkah konkret kepedulian Bupati Bandung dalam menegakkan keadilan dan menghindari berbagai permasalahan administratif yang dapat terjadi di masa depan.
“Mulai dari status anak, akses pendidikan, keabsahan dokumen kependudukan, hingga hak waris,” sebutnya.
Ami menuturkan dalam dua tahun terkahir ini kesadaran masyarakat semakin meningkat. Tercatat pada tahun 2023 sebanyak 264 pasutri telah mengikuti isbat nikah. Di tahun 2024 sebanyak 174 pasutri.
“Pada bulan Juni 2025 sebanyak 35 pasutri, dan hari ini telah hadir sebanyak 26 pasutri yang mendapatkan penetapan hukum atas pernikahannya,” urainya.
Sidang isbat nikah adalah proses hukum untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), dan hanya melakukan pernikahan sah secara agama. Sidang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, status pernikahan yang sah di mata negara, dan memudahkan pasangan mendapatkan akta nikah serta dokumen kependudukan lain seperti akta kelahiran anak.
Pasangan isbat nikah yang lolos sidang akan mendapatkan buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA, dan KTP serta Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Bandung.***













