Kadisdik Kab Bandung Juhana
SOREANG – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Dr Juhana menyatakan penggabungan sekolah SD dan SMP seperti yang dilakukan di SMP Negeri 3 Cimenyan dengan SDN Cibeunying merupakan hal yang wajar dan syah adanya, menurut aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Artinya, untuk sekolah rintisan, sementara nebeng dulu ruang kelas di SD itu dibolehkan.
“Penggabungan SMP dan SD ini disebut Program Satu Atap. Program ini sudah diatur oleh Kemendikbud dan syah adanya. Ini dilakukan untuk merintis SMP baru,” kata Juhana kepada Balebandung.com, Selasa (6/6/17).
Menurut Kadisdik, pemberian nama SMPN 3 Cimenyan itu pun guna memotivasi seluruh masyarakat sekitar, agar cepat mandiri. Namun Juhana mengakui untuk membangun gedung baru SMPN 3 Cimenyan itu memang terkendala pengadaan lahan yang belum cocok secara teknis maupun harganya.
“Pendidikan milik bersama. Mari kita sama-sama cari solusi. Pemerintah dalam hal ini Disdik tidak dapat kerja sendiri, butuh kepedulian semua,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 86 siswa kelas VII SMP Negeri 3 Cimenyan hingga kini masih harus nebeng di ruang kelas SDN Cibeunying untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM). Saban hari siswa kelas VII A dan VII B masuk ke dua ruang kelas 1 SDN Cibeunying kalau anak-anak SD sudah bubaran sekolah.