
BANDUNG – LSM GMBI secara resmi memberhentikan Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan sebagai Ketua Dewan Pembina LSM tersebut, terhitung hari Sabtu (21/1/17) lalu. Menanggapi hal ini Kapolda Jabar menyatakan bahwa itu hak organisasi dan dipandang sebagai upaya untuk menjaga netralitas.
“Ya, saya kira itu hak mereka. Demi menjaga netralitas walaupun dalam hal ini tidak ada satu pun anggota GMBI yang ribut dengan FPI, silahkan cari faktanya,” ujar Irjen Anton kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (23/1/17).
Menurut Anton, dalam pengangkatan dirinya sebagai Ketua Dewan Pembina juga dilakukan secara adat, sehingga tidak ada surat keputusan mengikat yang dikeluarkan organisasi tersebut (GMBI).
“Saya diangkatpun juga secara adat, tidak ada tidak ada SK apapun. Ya, silahkan saja sepanjang itu menjadi kebaikan bagi GMBI kedepannya juga,” jelasnya.
Anton menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan perihal penonaktifan tersebut. “Jika penonaktifan saya untuk kepentingan penegakan hukum itu tentu tidak ada masalah. Bagi saya kondusifitas masyarakat umum itu lebih utama,” terangnya.
Perihal adanya tudingan intervensi dalam penanganan kasus dugaan penistaan Pancasila oleh Habib Rizieq, Irjen Anton menegaskan sama sekali tak terpengaruh oleh siapapun. “Kita profesional dan tegas, serta tidak tunduk pada intervensi siapapun,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan dalam keputusan pemberhentian yang dibacakan Asisten Bidang Hukum DPP LSM GMBI Fidelis Giawa, dinyatakan penonaktifan terhadap Anton ini perlu untuk menjaga netralitas, objektifitas dan kepastian penegakan hukum yang dilakukan Anton dalam menangani kasus Habib Rizieq Syihab.
Dengan dinonaktifkannya Anton, pihaknya meminta tidak perlu mengaitkan lagi kedudukan Anton yang mana sebelumnya dianggap melindungi GMBI. “Sehingga dipandang oleh kami perlu untuk menjaga objektifitas, netralitas, dan kepastian hukum. Kami ingin kasus Rizieiq murni proses hukum,” kata Fidel. Dia mengatakan, Surat Keputusan penonaktifan Anton akan disampaikan ke Kapolri, dan Komisi III DPR RI.