Bale Bandung

Kewenangan Tera Ulang Kab Bandung Terhambat

×

Kewenangan Tera Ulang Kab Bandung Terhambat

Sebarkan artikel ini
ilustrasi timbangan di pasar tradisional. ist by M Yasin
ilustrasi timbangan di pasar tradisional. ist by M Yasin

SOREANG – Pelaksanaan Metrologi Legal (tera, ulang dan pengawasan) yang telah diserahkan kepada kabupaten/kota dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, belum bisa dilaksanakan oleh Kabupaten Bandung. Sebab kendati kewenangannya sudah diserahkan ke kota/kabupaten (kokab), namun belum diikuti oleh penyerahan Prasarana, Personil, Pendanaan dan Dokumen (P3D).

Kepala Bidang Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kab Bandung, Ayi Koswara mengatakan, sejak keluarnya Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan tera yang semula berada di provinsi, kini jadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan ini mulai dilaksanakan secepatnya.

Namun sayangnya, sampai dengan saat ini belum ada penyerahan P3D dari pemerintah provinsi. Sehingga, untuk melakukan tera ulang, saat ini untuk wilayah Bandung Raya dilakukan di Direktorat Metrologi yang ada di Jalan Pasteur Kota Bandung.

“Kan aturannya provinsi sudah tidak boleh lagi melaksanakan tera ulang berdasarkan Peraturan Menteri ESDM itu. Tapi karena di kabupaten/kota pun belum siap. Dalam Permen ESDM itu, sekarang ini yang melakukan tera ulang sementara itu oleh BSML di Jogjakarta. Karena terlalu jauh, kami arahkan ke Direktorat Metrologi yang ada di Jalan Pasteur Bandung sampai P3D di sini sudah siap,” ungkap Ayi ditemui di Kantor Diskoperindag, Soreang, Kab Bandung, Rabu (16/11/16).

Karena belum ada penyerahan P3D, imbuh Ayi, pemohon tera ulang yang datang ke Diskoperindag Kabupaten Bandung, langsung dicatat dan langsung diarahkan ke Direktorat Metrologi di Jalan Pasteur dan disertai oleh petugas dari Diskoperindag Kabupaten Bandung.

“Hari ini juga ada beberapa SPBU yang sedang melakukan tera ulang. Kalau pengajuan kepada kami sudah ada 50 lebih. Cuma yah, karena P3D nya belum siap, jadi kami rekomendasikan dan didampingi ke Direktorat Metrologi di Jalan Pasteur itu. Mudah-mudahan saja kedepannya kami sudah siap dan bisa melaksanakan sendiri,” tuturnya.

Baca Juga  Posterling Raih Top 45 KIPP 2022

Berdasar aturan perundang-undangan, kata Ayi, penyerahan P3D itu harus diserahkan oleh pemerintah provinsi kepada daerah tempat (lokus) P3D tersebut berada. Untuk P3D milik Provinsi Jabar, memang berada di Cinunuk Kabupaten Bandung. Sehingga karena di wilayah Bandung Raya ini hanya ada satu di Cinunuk itu, kabupaten/kota lainnya di Jabar juga kemungkinannya akan menggunakan tempat tersebut.

“Jika telah diserahkan kepada kami, kalau daerah lain belum siap P3D-nya bisa menggunakan di sini juga. Tinggal dilakukan MoU saja. Toh, di Kabupaten Bandung juga kami sudah punya Perda Kerjasama Antar Daerah. Bisa saja nanti dipakainya secara bergiliran. Kalau di Jabar yang sudah siap P3D-nya itu adalah Karawang dan Bekasi,” kata dia.

Ayi melanjutkan, penyerahan kewenangan tera ulang kepada kabupaten/kota ini, tentu saja memiliki fungsi strategis sebab bisa jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena berbagai macam peralatan yang memerlukan pengujian timbangan, harus dilakukan tera ulang. Apalagi Pemkab Bandung sudah memiliki Perda No. 11 tahun 2012 tentang Jasa Umum di mana di dalamnya pun mengatur soal tera ulang. Seperti diketahui berbagai kegiatan usaha yang menggunakan alat ukur, seperti SPBU, timbangan di pasar,toko, toko emas dan lain-lainnya harus melakukan tera ulang.

“Potensi PAD-nya lumayan besar. Tapi jika telah dilakukan penyerahan P3D pun kami harus menyiapkan pedoman mutu, sertifikasi personil dan peralatan juga untuk menjamin akurasinya. Termasuk mengenai besaran tarif yang diberlakukan itu harus ada pedomannya. Nah, saat ini juga kami tengah mengikutsertakan beberapa orang pegawai di sini untuk ikut Diklat, agar nantinya lebih siap, ” urai Ayi.

Disinggung mengenai, keberadaan pompa bensin mini yang menyerupai dengan pompa SPBU resmi Pertamina yang akhir-akhir ini marak di Kabupaten Bandung, Ayi mengakuinya. Bahkan, kata dia, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Pertamina, keberadaan pompa bensin mini milik masyarakat ini sama sekali tidak mengantongi izin.

Baca Juga  Longsor Banjir Sergap Kabupaten Bandung, BPBD Siaga 24 Jam

Namun memang, Pertamina juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) berupa larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) premium dan solar bersubdisi. Jadi pengecer seperti pompa bensin mini tersebut, diperbolehkan menjual BBM jenis Pertamax dan Pertalite saja.

“Kami juga terus mengawasi keberadaan pompa bensin mini ini. Sampai sejauh ini, memang tidak ada yang jual premium bersubsidi, soal akurasi takarannya itu menjadi perhatian kami juga. Kedepannya, usaha ini juga harus mengikuti tera ulang. Karena jangan sampai merugikan konsumen,” beber Ayi.

Ayi meyebutkan pompa bensin mini milik masyarakat itu jumlahnya di Kabupaten Bandung diperkirakan lebih dari 100 unit. Di setiap kecamatan saja, bisa lebih dari 15 unit usaha serupa, baik yang menggunakan sistem digital seperti SPBU resmi, maupun manual.

Sedangkan jumlah SPBU resmi yang ada di Kabupaten Bandung, kata dia, sekitar 50 unit. Tersebar di seluruh wilayah, namun memang belum semuanya menyentuh daerah-daerah pelosok. Sehingga keberadaan penjual BBM dengan pompa bensin mini ini lumayan membantu masyarakat.

“Di satu sisi keberadaannya ini cukup membantu tugas pemerintah. Dalam hal mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama untuk daerah-daerah yang terpencil jauh dari jalan raya yang ada SPBU-nya. Tapi tetap harus mengingkuti aturan tera ulang,” kata Ayi.

Example 300250