Bale Bandung

KPK Gelar Monev Program Rutilahu Disperkimtan Kab Bandung

×

KPK Gelar Monev Program Rutilahu Disperkimtan Kab Bandung

Sebarkan artikel ini

SOREANG, balebandung.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan pengecekan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang, Kamis, 14 Agustus 2025.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan program Rutilahu berjalan sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran.

“Kami menggandeng KPK RI untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah Rutilahu ini,” jelas Enjang.

Lebih dari itu tim dari KPK RI melakukan indepth interview atau wawancara mendalam terkait pengelolaan hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. terkait regulasi, mekanisme, dan prosedur pengelolaan hibah.

Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan sistem pengelolaan bantuan perumahan di Kabupaten Bandung.

Disperkimtan Kabupaten Bandung berkomitmen untuk terus bekerja secara loyal, responsif, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan perumahan yang layak huni.

KPK terus melakukan monitoring, evaluasi, dan verifikasi terhadap program bantuan hibah Rutilahu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan hibah dikelola sesuai aturan, tepat sasaran, dan terhindar dari penyalahgunaan.

Dengan adanya monitoring dan evaluasi yang ketat, program Rutilahu dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan, serta mencegah terjadinya praktik korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat. ***

Example 300250
Baca Juga  Revitalisasi Taman Masuk Program Strategis Disperkimtan Kab Bandung 2023