Nih, Kronologis Pembangunan KPAD Gerlong Versi Kodam

oleh -42 Dilihat
oleh
Warga memblokade jalan masuk Komp. KPAD Gerlong. by satria
Warga memblokade jalan masuk Komp. KPAD Gerlong. by satria

BANDUNG – Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi Letkol ARH Desi Ariyanto membantah pernyataan dari penghuni rumah dinas di KPAD (Komplek Perumahan Angkatan Darat) Gegerkalong bahwa pembangunan rumdin pertama menggunakan uang rapel gaji prajurit. Bagaimana sejarahnya? Nih, kronologis tanah dan pembangunan rumdin di KPD Gerlong yang sebenarnya;

Pada tahun 1960 KASAD menerbitkan Surat Perintah No SP 49/I/1960 tanggal 13 Januari 1960 (Sprin ditandatangani oleh Wakasad Djenderal Majoor Gatot Soebroto) kepada Dirzi dan Kepala Perbendaharaan Negara AD untuk melaksanakan pembelian tanah di Desa Sukarasa Kewedanan Bojonegara Bandung untuk keperluan Komando Pelatihan (Koplat).

“Pelaksanaan pembelian dilaksanakan oleh panitia negara (Tim 9) karena pada saat itu banyak perwira yang ditempatkan di hotel-hotel dan dibayar oleh negara, maka tanah yang semula seluruhnya Koplat diuubah peruntukkannya agar sebagian dibangun rumdin type G dan H sebanyak 100 bagi perwira (dasar Sprin Kasad nomor SP/1392/XI/1960 tanggal 26 September 1960),” tutur Ariyanto dalam rilisnya, Jumat (16/7/16).

Kapendam juga membantah bila ada pernyataan bahwa rumdin yang ada di komplek KPAD Gerlong diserahkan kepada perorangan, karena sesuai Surat Keputusan Pangdam VI/Siliwangi (pada saat itu sebutannya bukan Kodam III/Siliwangi) Nomor KPTS 12-4/I/1962, jelas-jelas disebutkan penghuni pertama yang diperintahkan untuk menempati *Bukan Memiliki.*

“Hal tersebut juga jelas-jelas tertulis pada Surat Keputsan Pangdam VI Siliwangi No KEP 58-4/5/1964. Sebenarnya, Kodam III Siliwangi dalam rencananya akan melaksanakan penertiban ini juga berdasarkan Permenhan No 30 tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Dephan dan TNI,” terang Kapendam.

Ariyanto menandaskan yang berhak menempati Rumah Negara (Rumah Dinas TNI AD dalam hal ini di KPAD Gerlong) adalah Prajurit TNI AD aktif dan bila telah berhenti atau pensiun maka rumah tersebut harus dikembalikan kepada negara. Akan tetapi khusus di Lingkungan TNI AD berdasarkan Surat Telegram Kasad nomor ST/331/2010 tanggal 8 Maret 2010 dinyatakan bahwa purnawirawan dan warakawuri diperkenankan untuk menempati sampai dengan meninggal.

Baca Juga  Ratusan Siswa Mengikuti Bimtek Pengawasan Pemula Perlindungan Anak

Kapendam juga membantah adanya pernyataan dari pimpinan TNI AD yang memyatakan akan adanya peralihan rumah negara dari Golongan II (Rumah Dinas/Negara) menjadi Golongan III (rumah negara yang tidak termasuk Golongan I dan II yang dapat dijual kepada penghuninya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan). Hal ini diperjelas dengan Surat Telegram Kasad nomor ST 187/2016 tanggal 21 Januari 2016. [iwa]

No More Posts Available.

No more pages to load.