Bale Kota Bandung

Nyalon di Pilkada, ASN Harus Mundur

×

Nyalon di Pilkada, ASN Harus Mundur

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Ali Mubarok
Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Ali Mubarok

BANDUNG – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari status ASN-nya. Surat pengunduran dirinya harus sudah ada sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Sesuai Ketetapan KPU mengenai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 12 Februari 2018.

Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Ali Mubarok menjelaskan, ketentuan tersebut tercantum dalam UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

“Dalam ketetapannya memang demikian. Tetapi khusus ASN, kalau ada ASN yang mencalonkan diri jadi kepala daerah, harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai ASN saat mendaftar,” ungkap Rifqi, Senin (10/7/17).

Berkaca dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, lanjut Rifqi, belum pernah ada ASN yang harus mengundurkan diri saat mencalonkan sebagai kepala daerah. Sebab peraturan yang menjadi payung hukumnya masih baru. “Sebelumnya belum pernah ada, baru sekarang. Kalau dulu cukup cuti saja,” timpalnya.

Sampai saat ini, kata dia, belum ada ASN Kota Bandung yang melakukan sowan ke KPU Kota Bandung untuk bertanya-tanya soal pendaftaran kepala daerah. “Belum ada yang sowan-sowan ke KPU. Mungkin karena belum pasti, masih mencari partai. Kecuali kalau sudah pasti dukungannya,” ungkapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Gunadi Sukma Bhinekas mengemukakan, Pasal 119 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Baca Juga  Pendapatan Pajak Kota Bandung Naik 23,1% di Triwulan III

“Jadi berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur kepegawaian ASN, bila ada ASN yang mencalonkan diri jadi kepala daerah, harus mengundurkan diri sejak mendaftar menjadi calon,” terang Gunadi.

Ia menambahkan, PP No 1/2017 mengatur lebih rinci pemberhentian PNS karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah seperti tertuang pada Pasal 254 ayat 1-5. Diantara poin yang ada dalam PP tersebut adalah PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS saat ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, ketua, wakil ketua, anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

“Dalam PP tersebut juga dinyatakan bahwa pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali. PNS yang tidak mengundurkan diri sebagai PNS, namun tetap melaksanakan pencalonan, maka tetap harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS-nya berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum,” bebernya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Kota Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Yayasan Budaya Untuk Individu Spesial (YBUIS) berkolaborasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia Jawa Barat (DPW IPTI Jabar) menggelar kegiatan Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, di Galeri PlaAstro, Jalan Moh. Toha, Kota Bandung, Jumat 13 Februari 2026. Kegiatan bertajuk “Mozaik Imlek Nusantara” ini menekankan semangat persatuan dengan membuka ruang […]

BANDUNG, balebandung.com – Yayasan Wahana Bina Insani bekerjasama dengan Tim Dosen DKV FIK Telkom University menggelar pelatihan bagi 20 guru TK dan TA se-Kota Bandung, di PUSDAI Kota Bandung ?Jumat, 28 November 2025. “Pelatihan komprehensif bertujuan memperkuat peran guru di kelas. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut demi penguatan kualitas pengajaran para guru di […]

UJUNGBERUNG, balebandung.com- Gelaran Sasihung Fest 4 kembali mengguncang Alun-alun Ujungberung, Jumat 28 November 2025. Festival yang mengusung semangat kolaborasi dan pelestarian budaya ini menghadirkan ragam kesenian tradisi hingga modern, dengan nafas kuat dari para seniman lokal Bandung Timur. Ketua Sasihung Ujungberung sekaligus pemerhati budaya, Dadang Hendra menjelaskan, Sasihung, singkatan dari Sayunan Seniman Hurip Ujungberung hadir […]

Bale Kota Bandung

LENGKONG, balebandung.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam penyelesaian berbagai persoalan kota melalui sikap peduli dan kebersamaan. “Lawan dari cinta bukan benci, tapi tidak peduli. Kalau sudah tidak peduli, berarti sudah tidak ada rasa. Bandung membutuhkan rasa dan karsa,” kata Farhan saat meresmikan Masjid Al-Ikhlas PC Nahdlatul Ulama Kota […]

Kota Bandung, Balebandung.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan Pemkot Bandung akan terus mengawal berlangsungnya renovasi Teras Cihampelas. Hal itu ia sampaikan di tengah-tengah kunjungannya, Jumat 11 Juli 2025. Farhan menyebut, pembenahan kawasan ini bukan sekadar pekerjaan fisik, tetapi bentuk amanat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. “Ini bukan cuma proyek renovasi biasa. Teras Cihampelas […]

KOTA BANDUNG, Balebandung.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung menggelar rangkaian kegiatan menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah sebagai momentum spiritual dan sosial untuk memperkuat soliditas umat sekaligus mendorong kebangkitan ekonomi masyarakat. Dengan mengangkat tema “Hijrah Menuju Kemandirian Umat: Meneguhkan Nilai Keislaman, Membangun Kekuatan Ekonomi”, kegiatan digelar di Gedung BUMNU PWNU Jabar JL. […]