Bale Bandung

Insentif PBB Ringankan Wajib Pajak

×

Insentif PBB Ringankan Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi/istimewa/bbcom/

SOREANG,balebandung.com – Sejumlah wajib pajak turut mengapresiasi dengan adanya langkah dan terobosan yang dilakukan Bupati Bandung HM Dadang Supriatna, terkait pemberian pelayanan insentif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) kepada wajib pajak. Diketahui, wajib pajak hanya membayar pokok PBB dan bebas denda.

“Atas inisiatif yang dilakukan Pak Bupati Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung itu, tentunya dapat meringankan masyarakat selaku wajib pajak. Ini merupakan langkah Pak Bupati Bandung yang kedua kalinya, setelah hal serupa dilaksanakan pada akhir 2021 lalu,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi ketika dihubungi, Rabu (5/10/2022).

Renie pun turut mengapresiasi, dengan adanya kebijakan Pemkab Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah tersebut. “Ini sebagai bentuk pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat, yaitu melalui kebijakan memberikan pelayanan insentif PBB kepada wajib pajak di Kabupaten Bandung,” kata Renie.

Dikutif dari informasi yang beredar, pelayanan insentif PBB itu, setelah
Bupati Bandung mengeluarkan Perbup No 302 tahun tahun 2022.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

“Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini. Ini menunjukkan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam pemberian pelayanan insentif PBB,” katanya.

Bagaimana tidak, imbuh Renie, melalui kebijakan Bupati Bandung itu, wajib pajak terkait pembayaran PBB tahun 1994 sampai dengan 2022 hanya bayar pokok PBB bebas denda (tanpa pengajuan permohonan penghapusan denda). Ditambah lagi, Bupati Bandung juga telah memberikan penghapusan denda pajak non-PBB.

“Pelayanan insentif kepada wajib pajak ini, perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat Kabupaten Bandung, maupun masyarakat di luar daerah yang memiliki hak dan kewajiban untuk membayar pajak di Kabupaten Bandung,” tutur Renie.

Baca Juga  KPK: Regulasi Pemkab Bandung Sangat Progresif dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah

Diberitakan sebelumnya, langkah tepat yang dilakukan Bupati Bandung itu, sebagai bentuk terobosan dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.

“Bapenda memberikan pelayanan insentif pajak daerah di Kabupaten Bandung ini, untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat. Kita sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat wajib pajak,” tutur Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan.

Erwan juga turut menjelaskan terkait penghapusan denda pajak non-PBB, di antaranya penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan, pajak parkir.

“Kemudian penghapusan denda pajak non-PBB, seperti pajak air tanah dari masa pajak bulan Januari 2004 sampai dengan masa pajak bulan Desember 2021. Tentunya dengan mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi/denda yang dilengkapi berbagai persyaratan,” jelas Erwan.

Persyaratan itu, imbuh Erwan, yakni surat kuasa apabila dikuasakan, surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan. Selain itu surat tagihan pajak daerah atau daftar piutang pajak, foto copy KTP/identitas lain dan material 10.000 (1 buah).

“Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung. Pajak kita untuk kita. Kembali saya ungkapkan, bahwa kebijakan Pak Bupati Bandung ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022,” jelasnya.

“Kita juga mengajak kepada masyarakat untuk bijak dan taat pajak. Dari pajak kita berpijak. Pelayanan ini kita laksanakan, sesuai dengan tagline Bandung Bedas, dan melayani wajib pajak dengan ikhlas,” katanya.**

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Rancaekek Kabupaten Bandung dipermasalahkan orang tua siswa karena menu yang dihidangkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga rawan keracunan. Kekhawatiran ortu siswa ini cukup beralasan mengingat banyaknya kasus keracunan yang beredar luas di media massa maupun media sosial dengan korban ribuan […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Memperingati Satu Abad Hari Lahir NU (Masehi) yang jatuh pada 31 Januari 2026, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung menginstruksikan kepada seluruh kadernya untuk memasang bendera NU maupun bendera Banom NU, di tiap sekretariat seluruh tingkatan dan pondok pesantren maupun lembaha pendidikan NU mulai Kamis 29 Januari hingga Minggu 1 Februari […]

Bale Bandung

SOREANG – Polresta Bandung melalui Unit III Ranmor telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah Pangalengan. Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut sebanyak […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemkab Bandung mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung di 31 kecamatan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem yang tengah melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Bandung. Sebagai bentuk langkah preventif, Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.9.9/002/0197/BPBD tentang Peringatan Cuaca Ekstrem di Kabupaten Bandung. Surat edaran ini […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Pemkab Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan penetapan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kabupaten Bandung berhasil meraih nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Indeks (MRI) tertinggi se-Jawa Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Deputi BPKP Nomor PE.09.04/S-456/D4/04/2025 tanggal […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki mengimbah warga Kabupaten Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan akan bencana alam terutama longsor. Hal ini ia sampaikan mengingat curah hujan yang masih tinggi belakanganini. “Saya harap warga Kabupaten Bandung khusunya yang tinggal di kawasan perbukitan harus meningkatkan kewaspadaan karena cuaca ekstrim masih berlanjut. Apalagi jika […]