Bale Bandung

Pensiun Otomatis PNS Diberlakukan

×

Pensiun Otomatis PNS Diberlakukan

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPPD Kab Bandung Erick Juriara saat Sosialisasi Penetapan Pensiun bagi PNSr di Gedung Korpri Soreang, Selasa (13/6). by Vita Kominfo Kab Bdg.
Kepala BKPPD Kab Bandung Erick Juriara saat Sosialisasi Penetapan Pensiun bagi PNSr di Gedung Korpri Soreang, Selasa (13/6). by Vita Kominfo Kab Bdg.

SOREANG – Masa pensiun otomatis bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah ditetapkan. Kepala Badan kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Erick Juriara mengatakan masa pensiun PNS sudah ditetapkan aturan dan regulasinya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manejemen PNS.

“Pensiun otomatis PNS sudah ditentukan melalui PP 11 tahun 2017. Didalamnya sudah diatur usia PNS, yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi, fungsional, ahli muda, ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan,” terang Erick saat Sosialisasi Penetapan Pensiun bagi PNSr di Gedung Korpri Soreang, Selasa (13/6/17).

Erick menambahkan, batas usia pensiun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun. Sedangkan usia pensiun bagi pejabat fungsional ahli utama yakni mencapai 65 tahun.

Untuk PNS yang menduduki jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana, jika sebelumnya pejabat eselon III ke bawah dan fungsional umum belum berusia 56 tahun, tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 tahun dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014.

“Apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya ditinjau kembali, jika mendapat kenaikan pangkat pengabdian,” kata dia.

Bila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kantor Regional III Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bandung Endah Mawarniati menambahkan, bila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 tahun dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga  KORPRI Kab Bandung Salurkan Rp500 Juta Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui Baznas

“Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional, tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya. sudah diatur lebih lanjut oleh BKN. Dalam PP 11 tahun 2017 sudah ditetapkan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, yakni 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan 65 tahun bagi Pejabat Fungsional ahli utama,” tutur Endah.

Sedangkan keputusan pemberhentian serta kenaikan pangkat pengabdiannya akan tetap berlaku, imbuh Endah, jika terdapat Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya pejabat eselon III ke bawah dan fungsional umum), sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun.

“Bila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai 56 tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 tahun,” terang Endah._Vita

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

CIKANCUNG, balebandung.com – Polresta Bandung melaksanakan kegiatan penanaman jagung serentak Kuartal I Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap program swasembada pangan nasional. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kampung Sayang Asem RT 01 RW 04, Desa Cikancung, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Sabtu (7/3/2026). Penanaman jagung dipimpin langsung Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mendorong kepada warga nahdliyin di Jawa Barat agar tdak hanya jadi penonton dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Warga Nahdlatul Ulama (NU) harus bisa menangkap peluang dalam program ini. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung saat silaturahim dan buka puasa bersama Keluarga Besar Pimpinan Wilayah NU Provinsi Jawa Barat […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna membuka Gerakan Pangan Murah (GPM) jelang Lebaran, di Masjid Al Syifa Jalan Sapan Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Jumat (6/3/2026). GPM hasil sinergi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung serta bekerja sama dengan sejumlah mitra usaha penyedia atau produsen […]

Bale Bandung

CILEUNYI, balebandung.com – Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) bersama Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menggelar Safari Dakwah Volume 5 di Pondok Pesantren Bustanul Wildan, Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, Rabu (4/3/2026). Agenda strategis ini bertujuan memperkokoh ajaran Aswaja An-Nahdliyah dan memperkuat konsolidasi dakwah di wilayah Bandung Raya. Kegiatan yang berlangsung […]

Bale Bandung

CANGKUANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki memantau pelaksanaan Operasi Pasar Murah (OPM) di Desa Ciluncat Kecamatan Cangkuang, Kamis (5/3/2026). Sekitar 190 paket sembako berisi 5 Kg beras, 2 liter minyak goreng, 2 Kg gula pasir, dan 1 Kg terigu didistribusikan kepada masyarakat di Desa Ciluncat dengan harga jual yang sangat […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung menandatangani Nota Kesepakatan bersama Badan Bank Tanah tentang optimalisasi bidang pertanahan di Kabupaten Bandung, di Rumah Dinas Bupati, Soreang, Kamis (5/3/2026). Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pertanahan yang lebih tertib, produktif, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bandung. Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan […]