Peringati Hari Jadi ke-384, Pemkab Bandung Hapuskan Denda dan Piutang Pajak PBB

oleh -33 Dilihat

SOREANG, Balebandung.com – Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Bandung yang ke 384, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung menyampaikan kabar gembira.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 49 Tahun 2025 tanggal 8 April 2025 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah, Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan Insentif Pajak Daerah berupa Pengurangan Pokok Pajak Atas Tunggakan PBB-P2 dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda PBB-P2.

Masa berlaku mulai dari tanggal 8 April sampai dengan 30 Juni 2025. Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Denda Pajak Daerah ini otomatis dari sistem tidak perlu mengajukan permohonan.***

Baca Juga  Renie Rahayu Fauzi: Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Kabar Gembira Bagi Pemerintah Desa

No More Posts Available.

No more pages to load.