
SUMEDANG – Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia Jawa Barat (PJI Jabar) Iwa Ahmad Sugriwa mengutuk tindak kekerasan yang dilakukan oknum debt collector Anton cs terhadap Aam Aminullah, wartawan ruber.id, saat Aam menjalankan tugas jurnalistiknya, di halaman Kantor PT Summit Oto Finance Cabang Kabupaten Sumedang pada Kamis (12/10/17) lalu. Iwa mendesak agar Polres Sumedang segera menindak oknum tersebut.
“Bagaimanapun tindak premanisme, tindak kekerasan terhadap wartawan, harus dilawan! Jangan sesekali dibiarkan begitu saja. Polres Sumedang harus segera menindak debt collector tersebut. Kalau perlu lakukan razia terhadap preman dan ditertibkan, termasuk debt collector! Sebab mereka bukan hanya melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya di lapangan, tapi juga sudah meresahkan masyarakat,” tandas Iwa kepada wartawan, Senin (16/10/17).
Lebih lanjut pihaknya menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum oleh Polres Sumedang dan berharap bisa diusut tuntas. “Debt collector itu sudah mengintimidasi dan mengancam keselamatan jurnalis di Sumedang. Kalau dibiarkan, ini pasti akan terus terjadi dan dialami para wartawan di Sumedang,” tegasnya.
Dalam menjalankan tugasnya, terang Iwa, wartawan dilindungi Undang-undang yakni UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Ia lantas menyebut Pasal 18 UU Pers ayat (1) di mana setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Sementara PT Summit Oto Finance Cabang Sumedang menyatakan debt collector Anton cs bukan bagian dari perusahaan mereka. Jika pun ada karyawan Oto yang terlibat dalam insiden cekcok antara debt collector Anton cs dengan salah seorang publik figur Sumedang Hj Euis Mully Mulyati, hingga tindak kekerasan terhadap salah seorang wartawan ruber.id Aam Aminullah, pihak perusahaan akan memberikan sanksi tegas terhadapnya.
Branch Manager PT Summit Oto Cabang Sumedang Edi Sinaga berkilah insiden pada Senin (9/10) sore itu di luar tanggungjawab PT Summit Oto Finance Cabang Sumedang. “Kejadian seperti ini bisa terjadi di mana saja. Hanya kebetulan saja, kejadian yang satu ini terjadi di depan kantor kami. Dan itu di luar tanggungjawab kami,” kilah Edi ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Jumat (13/10/17) siang.
Edi memastikan tidak ada satu orang pun karyawannya yang terlibat dalam insiden tersebut, meski kejadiannya terjadi di depan halaman kantor Oto. “Kami pastikan, tidak ada karyawan kami yang terlibat. Jika memang ada, kami siap memberikan sanksi keras terhadap karyawan kami yang memang terbukti terlibat. Kami pun siap bertanggungjawab bila memang ada karyawan kami yang terlibat,” tandasnya.
Edi membantah Anton Cs merupakan debt collector PT Oto Finance. Menurutnya Anton hanya pihak eksternal, yang tidak ada hubungannya dengan PT Summit Oto Finance. “Dia (Anton) juga jarang ke sini. Setahu saya sangat jarang ke sini. Kalau ke sini juga paling hanya menemui teman-temannya yang di Sumedang. Karena setahu saya, dia tinggal di Bandung. Dia sama sekali tidak ada hubungannya dengan pihak kami (Oto),” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, insiden kekerasan terhadap Balon Bupati/Wakil Bupati Sumedang dari Partai Demokrat Hj Euis Mully Mulyati dan wartawan berujung pelaporan terhadap salah seorang yang mengaku-ngaku bernama Huares (Anton), Ketua Debt Collector se-Jabar di halaman Kantor Oto Cabang Sumedang ini terjadi Senin (9/10/17) sore.