Bale Bandung

Simpan Pinjam dari Bank Emok dan Renternir, ada Tercantum di KUH Perdata Warisan Belanda

×

Simpan Pinjam dari Bank Emok dan Renternir, ada Tercantum di KUH Perdata Warisan Belanda

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi PKS, H. Dasep Kurnia Gurnadi, SH.
Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi PKS, H. Dasep Kurnia Gurnadi, SH.

Kab. Bandung. Balebandung.com — Menyikapi masalah Bank Emok dan Renternir yang masih melakukan penagihan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level IV, dikatakan anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS, H. Dasep Kurnia Gurnadi, SH., itu bisa dilakukan sepanjang nasabah masih mampu untuk membayarnya.

Kecuali tambah dia, nasabah sudah bangkrut dan sudah tidak mempunyai kemampuan untuk membayar, maka pemerintah harus menjaga hak asasinya dengan membebaskan nasabah dari jeratan hutangnya.

“Dan kalau ada dilakukan penyitaan barang sebagai pelunas hutang, itu bisa dilakukan asal berdasarkan putusan pengadilan,” katanya melalui telepon, Senin (26/7/2021).

Sebenarnya kalau diterapkan hukum Islam, lanjut dia, memberikan pinjaman dan meminjam uang disertai bunga itu merupakan perbuatan yang diharamkan karena termasuk dalam kategori riba.

Tapi karena kita masih menggunakan warisan dari Belanda semasa penjajahan, disebutkannya, ada menjelaskan dalam hukum perjanjian pinjam-meminjam uang adalah Pasal 1754 KUH Perdata, yang merumuskan sebagi berikut; Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.

Adapun mengenai pinjam-meminjam uang yang disertai dengan bunga, disebutkannya, dibenarkan menurut hukum, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1765 KUH Perdata, yang merumuskan “bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”. Sampai berapa besar “bunga yang diperjanjikan” tidak disebutkan, hanya dikatakan asal tidak dilarang oleh undang-undang.

Dasep menuturkan, Pembatasan bunga yang terlampau tinggi hanya dikenal dalam bentuk “Woeker-ordonantie 1938”, yang dimuat dalam Staatblaad (Lembaran Negara) tahun 1938 No. 524, yang menetapkan, apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidak-seimbangan yang luar biasa, maka si berutang dapat meminta kepada Hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya (Prof. R. Subekti, S.H., Aneka Perjanjian, hal. 1985: 130).

Baca Juga  Ketua TKN Erick Tohir; "Dukungan Bobotoh untuk 01 Luar Biasa!"

Bahkan dalam sistem Hukum Adat, imbuhnya, penetapan besarnya bunga lebih liberal, artinya besarnya suku bunga pinjaman adalah sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan (Yurisprudensi Mahkamah Agung, tanggal 22 Juli 1972, No. 289 K/Sip/1972).

Selanjutnya bagaimana kalau nasabah tidak mampu bayar utang, dia menerangkan bahwa dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara.

“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” demikian imbuhnya bunyi Pasal 19 ayat (2).

Lebih lanjut, Dasep memberikan keterangan, jika merujuk Pasal 19 ayat (2), walaupun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. [Kia].

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dengan ancaman penyakit menular seperti halnya penyakit TBC (Tuberkulosis) yang saat ini menjadi fokus perhatian pemerntah di bidang kesehatan. Pesan itu disampaikannya saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri Kesehatan dalam rangka Penguatan Komitmen dan Aksi Nyata […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Senin (9/3/2026). Rapat Paripurna ini dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait usulan pembahasan serta penandatanganan keputusan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menyambut kedatangan delegasi Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) P4N Angkatan 69 dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Senin (9/3/2026). Kunjungan tersebut menjadi forum strategis bagi para peserta pendidikan calon pemimpin nasional untuk menggali secara langsung dinamika pembangunan daerah serta kondisi ketahanan […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – PT Geo Dipa Energi (Persero) kembali menyelenggarakan Safari Ramadhan 1447 H dengan memberikan bantuan sembako sebanyak 10.115 paket di Dieng dan Patuha. Selain bantuan paket sembako tesebut, GeoDipa juga turut memberikan santunan kepada 404 anak yatim dan kurang mampu, sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Paket sembako tersebut diberikan untuk 16 Desa, […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Pemkab Bandung telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 12 miliar untuk membayar THR bagi 7.550 P3K PW. Mereka terdiri P3K PW Guru dan Tenaga Kependidikan yang berjumlah 4.320 orang, […]

Bale Bandung

PANGALENGAN, balebandung.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung kembali menyalurkan paket bekal ibadah Ramadan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, penyaluran dilaksanakan di Kampung Kasepen, Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Senin 9 Maret 2026. Penyaluran paket tersebut dilakukan langsung Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Yusuf Ali Tantowi, yang secara simbolis menyerahkan bantuan kepada […]