Ketua KPU Kab Bandung; Tidak Ada Syarat Mengundurkan Diri dari Parpol

Bale Bandung

MARGAHAYU – Ketua KPU Kabupaten Bandung Atip Tartiana menyatakan dalam Pilkada Serentak 2015 lalu, tidak ada persyarakan bagi calon kepala daerah dari jalur independen untuk melampirkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol. “Tidak ada persyaratan bagi calon independen untuk mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Jadi syaratnya calon independen itu hanya melampirkan bukti fotokopi KTP dukungan […]

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.