
SOREANG – Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengungkapkan, pelaku curas taksi online di Kampung Bojongjati, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (5/5/) sekira pukul 20.00 WIB, berinisial VK (21) warga Jl. Jati RT 03 / 07 Desa Sindangrasa Kec/Kab Ciamis. VK berhasil diciduk petugas Polsek Rancaekek pada keesokan harinya, Minggu (6/5/18) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres mengatakan pelaku pencurian dengan kekerasan itu merupakan penumpang korban. Pelaku berpura-pura memesan taksi online untuk diantarkan ke suatu tempat. Saat berputar-putar mencari alamat, pelaku mencekik korban dengan lengannya. Dalam keadaan tersebut, korban menghentikan mobilnya dan berusaha melawan pelaku. Tapi korban malah diikat dengan memakai safe belt. Tapi kemudian korban pun berhasil melarikan diri.
“Korban berhasil keluar dari mobil dan segera melapor ke Polsek Rancaekek. Dengan segera, petugas melakukan pengejaran,” ungkap Kapolres saat ekspos di Mapolres Bandung, Senin (7/5/18).
Supir taksi online yang melapor yakni Sapto Dwi Cahyo (27) warga Jalan Seroja III No 18 RT 2 RW 13 Kelurahan Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung
“Keesokan harinya tidak jauh dari lokasi kejadian, korban yang saat itu sedang berkendara menggunakan sepeda motor berpapasan dengan mobil yang dibawa tersangka bersama pacarnya,” ujar Indra.
Lalu korban meminta tolong kepada warga sekitar untuk menghentikan kendaraan tersebut. Massa pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil yang dibawa tersangka.
“Massa memaksa tersangka keluar tapi tidak berhasil. Hingga akhirnya petugas dari Polsek Rancaekek datang dan mengamankan tersangka,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Indra, setelah melakukan curas dirinya melarikan diri ke arah Garut untuk menjual mobil itu, namun tidak laku. Akhirnya tersangka kembali ke Rancaekek untuk bertemu pacarnya. Pelaku bahkan sempat menggunakan mobil curian itu untuk berkencan.
“Hingga akhirnya pada hari Minggu tersangka ditemukan oleh korban. Tersangka melakukan curas karena motif ekonomi” imbuhnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti mobil Toyota Agya Nopol F 1220 YA, Handphone dan STNK. Tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***