SOREANG – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung melarang salah satu SPBU di Kecamatan Pangalengan untuk mengisi ulang tangki BBM-nya sepanjang masih terindikasi ada kebocoran tangki penampungnya. Hal itu dilakukan menyusul adanya kebocoran tangki yang mencemari tiga sumur warga di Kampung Warung Awi RT 02 RW 01, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung pada Rabu (10/10/18) lalu.
“Kalau kita larang isi ulang tangki nya, ya otomatis SPBU itu tidak bisa operasional. Kita sudah berikan surat agar Pertamina melakukan supervisi atas kebocoran tangki SPBU itu,” ungkap Kepala DLH Kab Bandung Asep Kusumah kepada wartawan, Selasa (17/10/18).
Selain DLH, Polres Bandung pun telah menyegel tiga sumur warga dan SPBU itu dengan memasang police line. Menurut Asep pihaknya pun sudah memastikan apa yang terkandung di dalam tiga sumur yang ditemukan warga di mana airnya bisa menyala akibat terkontaminasi oleh bahan bakar solar dan pertalite.
“Dari tiga titik lubang yang kita periksa memang mengandung solar dan pertalite. Kami meminta untuk menutup sumur itu, ada juga warga yang menutup sendiri sumurnya. Bagi warga yang air bersihnya tercemari BBM untuk sementara mendapat bantuan suplai air bersih dari PDAM Tirta Raharja.
Sebelumnya diberitakan, anggota Satreskrim Polres Bandung memasang garis polisi di area sumur yang tercemar BBM di Kampung Warung Awi, RT 02 RW 01, Desa/Kecamatan Pangalengan.
Selain menutup sumur yang terdampak BBM, satu SPBU di Jalan Raya Pangalengan turut dipasang garis polisi. SPBU ini diduga penyebab tercemarnya sejumlah sumur warga di Kampung Warung Awi. Air sumur yang dapat memunculkan api itu tengah diselidiki Polres Bandung dan DLH Kab Bandung.
“Kami tutup dulu untuk kepentingan penyelidikan dan kami pasang police line agar tidak membahayakan warga,” kata Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik di Mapolres Bandung.
Firman mengungkapkan, pihaknya mendapatkan aduan dari warga berkaitan sumur diduga tercemar BBM pada Rabu (3/10). Memperoleh laporan tersebut, pada Kamis (4/10) polisi mengecek ke lokasi.
“Kami lakukan mapping di sekitar sumur warga. Ternyata di sekitar lokasi ada sebuah SPBU. Kemungkinan besar diduga kebocoran dari bahan bakar minyak tersebut,” ujar Firman.
Polisi langsung mendatangi SPBU yang berada di dekat daerah tersebut. Pihak SPBU, menurut Firman, mengaku sudah beberapa tahun tidak ada pengecekan penyimpanan BBM.
“Kalau berdasarkan hasil interogasi di lapangan, pihak SPBU menyatakan sudah mengirim surat ke Pertamina untuk melakukan pengawasan, tetapi sampai saat ini belum ada. Kami didampingi Dinas Lingkungan Hidup, untuk sementara kami police line dahulu tempat penyimpanan bahan bakar tersebut. Kami juga mengambil sampel dari dalam tempat penyimpanan dan sumur warga,” jelasnya.
Firman berujar, pencemar lingkungan dapat dijerat UU Lingkungan Hidup. Kini pihaknya tengah menanti uji laboratorium berkaitan air sumur yang diduga tercemar BBM. ***