Bale Bandung

Tekan Banjir Bojongsoang, Kang DS Tegaskan Soal Kewajiban Pelaku Usaha Hibahkan Lahan 10% untuk Penampungan Air

×

Tekan Banjir Bojongsoang, Kang DS Tegaskan Soal Kewajiban Pelaku Usaha Hibahkan Lahan 10% untuk Penampungan Air

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat Rakor Sinergitas Pentahelix Penanganan Banjir di Wilayah Sapan Tegalluar, Kec Bojongsoang, di Aula Kantor Desa Tegalluar, Kamis (27/11/25).

BOJONGSOANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menekankan kepada para pelaku usaha dan industri yang membangun usahanya di Kawasan Kota Baru Tegalluar untuk memenuhi kewajibannya berupa hibah lahan minimal 10% dari total luas lahan yang digunakannya.

Sebab menurut bupati kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Bandung khususnya Pasal 63 ayat 3.

Hibah lahan 10% tersebut untuk kepentingan penyediaan lahan penampungan air baik berupa polder, embung-embung maupun danau, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu ditandaskannya saat Rapat Koordinasi Sinergitas Pentahelix Penanganan Banjir di Wilayah Sapan Tegalluar, di Aula Kantor Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang, Kamis 27 November 2025.

Kalau berdasarkan regulasi Perda RTRW, kata bupati, pihaknya punya alasan mendasar untuk menagih kewajiban para pelaku usaha di Kawasan Kota Baru Tegalluar.

“Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban perda, saya berhak mencabut surat izin operasional usaha yang sudah dikeluarkan, setelah diberikan surat peringatan satu sampai tiga,” tandas Bupati Kang DS.

Sementara pentahelix penanganan banjir di wilayah Sapan Tegalluar secara teknis sudah dimulai dengan normalisasi saluran air dengan pengerukan dan pelebaran solokan atau drainase.

“Nanti kita normalisasi juga saluran Sungai Cipamokolan Lama dan solokan yang sudah dangkal,” kata Kang DS.***

Example 300250
Baca Juga  Berkat Program Unggulan Bupati Kang DS, Angka Pengangguran di Kabupaten Bandung Turun 2 Persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *