Bale Jabar

Tim Advokasi Hasanah Kecewa Laporan Tak Ditanggapi Bawaslu

×

Tim Advokasi Hasanah Kecewa Laporan Tak Ditanggapi Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Anggota Tim Advokasi Paslon Hasanah, Indra Sudrajat usai menggelar pertemuan dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Jabar, di Sekretariat Bawaslu Jabar Bandung, Senin, (19/3/18). by HMC

BANDUNG – Tim advokasi pasangan calon Hasanah kecewa atas tanggapan pelaporan kasus dugaan kampanye hitam dan ujaran kebencian yang dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat. Kekecewaan tersebut muncul setelah Sentra Gakkumdu menolak untuk menindaklanjuti laporan paslon Hasanah.

“Terus terang kami kecewa, Gakkumdu menganggap bahwa perilaku ujaran kebencian di media sosial itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Tentunya ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Kami khawatir orang-orang akan seenaknya melakukan hal serupa tanpa ada tindakan,” ungkap anggota Tim Advokasi Paslon Hasanah, Indra Sudrajat usai menggelar pertemuan dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Jabar, di Sekretariat Bawaslu Jabar Bandung, Jalan Turangga Bandung, Senin, (19/3/18).

Indra membeberkan, Sentra Gakkumdu menganggap kasus dugaan kampanye dan ujaran kebencian yang dilakukan akun instagram perisai rakyat21 itu murni pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tentunya penolakan ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak satu semangat dengan semua pihak yang hari ini sedang perang melawan hoax. Buktinya, saat kami melaporkan akun yang jelas menghina paslon Hasanah, malah hanya dianggap pelanggaran ITE,” paparnya.

Indra menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini ke Polda Jawa Barat. Pihaknya ingin memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan ujaran kebencian atau hoax di dunia maya.

“Kami tetap tindak lanjuti kasus ini. Kami juga berharap agar Bawaslu melakukan koordinasi kepada Polda Jabar agar dapat melakukan proses hukum bila peristiwa seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” tandasnya.

Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat sendiri mengeluarkan surat pemberitahuan, yang menyatakan laporan tim advokasi paslon Hasanah No 01/LP/PILGUB/13.00/III/2018 tidak ditindaklanjuti dengan alasan bukan merupakan tindak pidana Pemilu, melainkan pelanggaran terhadap UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. Pihak Bawaslu sendiri belum mau berkomentar banyak mengenai penanganan kasus tersebut.

Baca Juga  Kodam Siliwangi Kerahkan Panser Hingga Tank

Seperti diketahui sebelumnya, Tim Advokasi Pasangan Calon Gubernur/Wagub Jabar Tb Hasanuddin-Anton Charlyan Amanah (Hasanah) melaporkan akun instagram perisai rakyat21. Dalam akun itu, diupload beberapa gambar dan tulisan yang tidak beretika terhadap paslon Hasanah. []

Example 300250