Bale Bandung

Warga Terdampak Eksplorasi Panas Bumi Gugat UU No 33/2004 ke MK

×

Warga Terdampak Eksplorasi Panas Bumi Gugat UU No 33/2004 ke MK

Sebarkan artikel ini

SOREANG – Merasa diperlakukan tidak adil, masyarakat terdampak eksplorasi panas bumi di Kabupaten Bandung ramai-ramai mengajukan permohonan pengujian konstitusional Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Salah satu penggugat uji materi ini Cepi Sopandi mengatakan, dasar dari gugatan ini mengingat panas bumi yang diolah menjadi listrik serta disuplai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa Bali sebagian besar berada di Kabupaten Bandung.

“Kami sebagai masyarakat Kabupaten Bandung melihat potensi, utamanya panas bumi yang ada di sini salah satu penghasil listrik terbesar di nasional yaitu sebesar 52 persen. Panas buminya dari Kabupaten Bandung. Di sisi lain sangat memilukan ketika masyarakat Kabupaten Bandung sendiri, harga Tarif Dasar Listrik (TDL)-nya lebih mahal bayarnya ketimbang daerah lain. Kita ambil contoh dibanding Jakarta. Begitu pula pajak-pajak yang harus dibayarkan masyarakat Kabupaten Bandung, contohnya pajak penerangan jalan ( PPJ), kita lebih mahal,“ ungkap Cepi.

Cepi menambahkan, dasar lain masyarakat menggugat ke MK terkait undang-undang ini adalah termaktub dalam salah satu pasalnya mengatur dana bagi hasil (DBH) panas bumi, yang lagi-lagi dinilai sangat tidak adil.

“ Di sana disebut, pembagiannya 20 persen untuk pusat, 32 persen untuk daerah penghasil, 32 persen untuk daerah yang ada di provinsi Jawa Barat dan 16 persen untuk pemerintah Provinsi Jawa Barat. Yang kita gugat di sini adalah DBH yang 16 persen untuk provinsi. 16 persen ini seharusnya untuk daerah penghasil (Kabupaten Bandung) karena pada UU Panas Bumi, fungsi pemerintah provinsi yang memberi ijin eksplorasi panas bumi sekarang dicabut kewenangannya, menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sehingga dalam hal ini, Pemprov Jabar sudah tidak lagi memiliki kewenangan. Ketika kewenangan itu sudah tidak ada, hak dan kewajibannya pun tidak ada tentunya, “ tuturnya.

Baca Juga  Geodipa Sosialisasi Pembukaan Lahan IPPKH Patuha 2

Syahrial warga lainnya yang turut mengajukan gugatan menyatakan selain listrik lebih mahal, dampak dari adanya perusahaan eksplorasi panas bumi ini sangat dirasakan masyarakat Kabupaten Bandung.

“Ini berdampak langsung. Adanya eksplorasi tersebut. Tiap bulannya kami harus merasakan adanya gempa bumi. Meskipun hanya berkisa 2 sampai 4 SR. Puncaknya terjadi pada kejadian gempa Pangalengan. Ini kami ada fakta, gempa-gempa ini murni terjadi karena ulah perusahaan eksplorasi panas bumi di sini, “ beber Syahrial.

Sementara itu, Dian SH yang juga turut mendampingi warga Kabupaten Bandung mengajukan gugatan, menyebutkan perlakuan tak adil ini sudah sangat lama dirasakan masyarakat Kabupaten Bandung. Dian juga mengingatkan pemerintah soal pola naiknya tarif dasar listrik yang harus dirasakan imbasnya oleh masyarakat Kabupaten Bandung.

“Kami punya bukti dan fakta, di dalam pengajuan gugatan juga sudah kita lampirkan, bahwa naiknya tarif dasar listrik di Indonesia murni adanya intervensi negara-negara yang memberi pinjaman terhadap negara. Mereka mengatur negara kita soal kenaikan tarif dasar listrik dalam perjanjian utang piutang dengan negara terkait panas bumi dan PLN. Mereka akan memberi pinjaman, asalkan mereka bisa turut mengatur kenaikan tarif dasar listrik. Kami ada bukti-bukti dan faktanya dan itu ada di materi gugatan kami. Dapat diuji fakta-fakta tersebut. “ kata Dian .

Dian menilai perusahaan-perusahaan eksplorasi di Kabupaten Bandung tidak mengindahkan suara masyarakat di sana. “Seharusnya hal ini menjadi fokus perhatian pemerintah. Jangan ada yang ditutup – tutupi lagi. Lalu soal perusahaan perusahaan eksplorasi disana juga kami nilai telah menutup mata dan telinga. Gugatan ini sudah sangat lengkap mengungkap fakta dan bukti yang bisa dijadikan pertimbangan MK,”tandas Dian.

Sebelumnya pada Senin, 8 Oktober 2018, sedikitnya 15 warga Kabupaten Bandung mendatangi MK untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga  Warga 3 Desa Rasakan Manfaat Langsung Operasional Geo Dipa Energi

Mereka mengaku merasa diperlakukan tidak adil terhadap adanya Undang-undang dan adanya perusahaan eksplorasi panas bumi yang ada di Kabupaten Bandung. Mereka berharap MK dapat mengabulkan gugatan mereka dan negara bersikap adil kepada warga di Kabupaten Bandung, terutama warga yang terdampak langsung dengan adanya perusahaan eksplorasi panas bumi yang ada di sana.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Rancaekek Kabupaten Bandung dipermasalahkan orang tua siswa karena menu yang dihidangkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga rawan keracunan. Kekhawatiran ortu siswa ini cukup beralasan mengingat banyaknya kasus keracunan yang beredar luas di media massa maupun media sosial dengan korban ribuan […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Memperingati Satu Abad Hari Lahir NU (Masehi) yang jatuh pada 31 Januari 2026, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung menginstruksikan kepada seluruh kadernya untuk memasang bendera NU maupun bendera Banom NU, di tiap sekretariat seluruh tingkatan dan pondok pesantren maupun lembaha pendidikan NU mulai Kamis 29 Januari hingga Minggu 1 Februari […]

Bale Bandung

SOREANG – Polresta Bandung melalui Unit III Ranmor telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah Pangalengan. Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut sebanyak […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemkab Bandung mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung di 31 kecamatan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem yang tengah melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Bandung. Sebagai bentuk langkah preventif, Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.9.9/002/0197/BPBD tentang Peringatan Cuaca Ekstrem di Kabupaten Bandung. Surat edaran ini […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Pemkab Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan penetapan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kabupaten Bandung berhasil meraih nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Indeks (MRI) tertinggi se-Jawa Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Deputi BPKP Nomor PE.09.04/S-456/D4/04/2025 tanggal […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki mengimbah warga Kabupaten Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan akan bencana alam terutama longsor. Hal ini ia sampaikan mengingat curah hujan yang masih tinggi belakanganini. “Saya harap warga Kabupaten Bandung khusunya yang tinggal di kawasan perbukitan harus meningkatkan kewaspadaan karena cuaca ekstrim masih berlanjut. Apalagi jika […]