Bale Bandung

Warga Terdampak Eksplorasi Panas Bumi Gugat UU No 33/2004 ke MK

×

Warga Terdampak Eksplorasi Panas Bumi Gugat UU No 33/2004 ke MK

Sebarkan artikel ini

SOREANG – Merasa diperlakukan tidak adil, masyarakat terdampak eksplorasi panas bumi di Kabupaten Bandung ramai-ramai mengajukan permohonan pengujian konstitusional Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Salah satu penggugat uji materi ini Cepi Sopandi mengatakan, dasar dari gugatan ini mengingat panas bumi yang diolah menjadi listrik serta disuplai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa Bali sebagian besar berada di Kabupaten Bandung.

“Kami sebagai masyarakat Kabupaten Bandung melihat potensi, utamanya panas bumi yang ada di sini salah satu penghasil listrik terbesar di nasional yaitu sebesar 52 persen. Panas buminya dari Kabupaten Bandung. Di sisi lain sangat memilukan ketika masyarakat Kabupaten Bandung sendiri, harga Tarif Dasar Listrik (TDL)-nya lebih mahal bayarnya ketimbang daerah lain. Kita ambil contoh dibanding Jakarta. Begitu pula pajak-pajak yang harus dibayarkan masyarakat Kabupaten Bandung, contohnya pajak penerangan jalan ( PPJ), kita lebih mahal,“ ungkap Cepi.

Cepi menambahkan, dasar lain masyarakat menggugat ke MK terkait undang-undang ini adalah termaktub dalam salah satu pasalnya mengatur dana bagi hasil (DBH) panas bumi, yang lagi-lagi dinilai sangat tidak adil.

“ Di sana disebut, pembagiannya 20 persen untuk pusat, 32 persen untuk daerah penghasil, 32 persen untuk daerah yang ada di provinsi Jawa Barat dan 16 persen untuk pemerintah Provinsi Jawa Barat. Yang kita gugat di sini adalah DBH yang 16 persen untuk provinsi. 16 persen ini seharusnya untuk daerah penghasil (Kabupaten Bandung) karena pada UU Panas Bumi, fungsi pemerintah provinsi yang memberi ijin eksplorasi panas bumi sekarang dicabut kewenangannya, menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sehingga dalam hal ini, Pemprov Jabar sudah tidak lagi memiliki kewenangan. Ketika kewenangan itu sudah tidak ada, hak dan kewajibannya pun tidak ada tentunya, “ tuturnya.

Syahrial warga lainnya yang turut mengajukan gugatan menyatakan selain listrik lebih mahal, dampak dari adanya perusahaan eksplorasi panas bumi ini sangat dirasakan masyarakat Kabupaten Bandung.

“Ini berdampak langsung. Adanya eksplorasi tersebut. Tiap bulannya kami harus merasakan adanya gempa bumi. Meskipun hanya berkisa 2 sampai 4 SR. Puncaknya terjadi pada kejadian gempa Pangalengan. Ini kami ada fakta, gempa-gempa ini murni terjadi karena ulah perusahaan eksplorasi panas bumi di sini, “ beber Syahrial.

Sementara itu, Dian SH yang juga turut mendampingi warga Kabupaten Bandung mengajukan gugatan, menyebutkan perlakuan tak adil ini sudah sangat lama dirasakan masyarakat Kabupaten Bandung. Dian juga mengingatkan pemerintah soal pola naiknya tarif dasar listrik yang harus dirasakan imbasnya oleh masyarakat Kabupaten Bandung.

“Kami punya bukti dan fakta, di dalam pengajuan gugatan juga sudah kita lampirkan, bahwa naiknya tarif dasar listrik di Indonesia murni adanya intervensi negara-negara yang memberi pinjaman terhadap negara. Mereka mengatur negara kita soal kenaikan tarif dasar listrik dalam perjanjian utang piutang dengan negara terkait panas bumi dan PLN. Mereka akan memberi pinjaman, asalkan mereka bisa turut mengatur kenaikan tarif dasar listrik. Kami ada bukti-bukti dan faktanya dan itu ada di materi gugatan kami. Dapat diuji fakta-fakta tersebut. “ kata Dian .

Dian menilai perusahaan-perusahaan eksplorasi di Kabupaten Bandung tidak mengindahkan suara masyarakat di sana. “Seharusnya hal ini menjadi fokus perhatian pemerintah. Jangan ada yang ditutup – tutupi lagi. Lalu soal perusahaan perusahaan eksplorasi disana juga kami nilai telah menutup mata dan telinga. Gugatan ini sudah sangat lengkap mengungkap fakta dan bukti yang bisa dijadikan pertimbangan MK,”tandas Dian.

Sebelumnya pada Senin, 8 Oktober 2018, sedikitnya 15 warga Kabupaten Bandung mendatangi MK untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mereka mengaku merasa diperlakukan tidak adil terhadap adanya Undang-undang dan adanya perusahaan eksplorasi panas bumi yang ada di Kabupaten Bandung. Mereka berharap MK dapat mengabulkan gugatan mereka dan negara bersikap adil kepada warga di Kabupaten Bandung, terutama warga yang terdampak langsung dengan adanya perusahaan eksplorasi panas bumi yang ada di sana.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOLOKANJERUK, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan tiga titik tanggul Sungai Cisungalah yang belum selesai diperbaiki segera ditangani sebelum musim hujan. Hal itu disampaikan KDS saat menghadiri tasyakur binikmat atas rampungnya sebagian program normalisasi Sungai Cisungalah sepanjang 5 kilometer di kawasan SDN Panyadap, Kecamatan Solokanjeruk, Selasa (11/8/2026). Dari 13 titik Tembok Penahan Tanah (TPT) […]

Bale Bandung

BALERAME, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh unsur dalam menghadapi potensi kekeringan, krisis air bersih, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau. Hal tersebut disampaikan bupati yang akrab disapa KDS saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan Tingkat Kabupaten Bandung di Dome Balerame, Soreang, Selasa (11/8/2026). […]

Bale Bandung

balebandung.com – Pilihan Bupati Bandung Dadang Supriatna yang terus bekerja, meski diserang berbagai fitnah, memberi pesan kuat tentang sosok pemimpin daerah yang tulus, sabar dan tegar yang dibutuhkan rakyat. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA, Toto Izul Fatah, kepada pers di Jakarta, Selasa (11/8/2026). Ia menanggapi pertanyaan wartawan soal gencarnya serangan beraroma […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan komitmennya memperkuat program Bisyarah Guru Ngaji sebagai bagian dari upaya membentuk generasi muda yang berkarakter dan berakhlakul karimah. Hal itu disampaikan KDS saat menghadiri Bimbingan Teknis (BIMTEK) Persatuan Guru Ngaji Indonesia (PGNI) Kabupaten Bandung, Senin (10/8/2026). Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut diikuti sekitar 200 peserta […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai bagian dari upaya memperkuat digitalisasi transaksi belanja daerah sekaligus meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Peluncuran KKI dilakukan Bupati Bandung Dadang Supriatna di Grand Sunshine Soreang, Senin (10/8/2026). Peluncuran ini menjadi bagian […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk menindak tegas tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melakukan perundungan atau bullying terhadap pasien melalui media sosial. Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) menyatakan kecewa dan prihatin atas perilaku tersebut, terlebih terjadi sebelum pasien yang bersangkutan meninggal dunia. KDS pun meminta Badan Kepegawaian […]