Jumat, April 19, 2024
BerandaBale JabarPemprov Kalah di PTUN Soal Izin Condotel Sahid

Pemprov Kalah di PTUN Soal Izin Condotel Sahid

Desain Condotel Sahid Bandung
Desain Condotel Sahid Bandung

BANDUNG – Wagub Jabar Deddy Mizwar menyatakan sebenarnya Pemprov Jawa Barat sudah mencabut izin rekomendasi pembangunan Condotel Sahid di Kawasan Bandung Utara (KBU), Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Pendirian condotel itu berada di zona kuning atau area yang tidak diperbolehkan berdiri bangunan seperti condotel.

Namun, pencabutan rekomendasi tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Menurut Wagub, pencabutan tidak akan dibatalkan apabila Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak berubah menjadi zona merah.

“Kenapa kita (Pemprov Jabar) di PTUN kalah? Nah, ini kan dahsyat. Padahal itu kan (zona) kuning, ngga boleh ada condotel. Dari RDTR yang terakhir, jangan-jangan RDTR-nya udah berubah lagi jadi merah. Terus siapa yang ubah? Artinya boleh buat condotel,” ungkap Wagub usai rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar, di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Jumat (7/4/17).

“Komitmen dengan provinsi adalah zona hijau. RDTR sesuai Perda Kota Bandung kuning. Kalau condotel diperbolehkan oleh PTUN berarti udah zona merah sekarang. Siapa yang merubah itu?” lanjutnya.

Terkait keputusan PTUN, Wagub menyatakan pihaknya akan menelusuri status kawasan condotel saat ini. Apabila statusnya sudah berubah menjadi zona merah, maka pihaknya tidak akan mengajukan banding.

“Kalau itu status kawasan condotel sudah menjadi merah, ngapain banding. Udah pasti boleh. Tetapi proses perubahan status zona tadi bisa menjadi masalah hukum. Nanti yang akan dipertanyakan adalah proses perubahan tadi, apa yang membuat atau reason ada proses perubahan. Apakah untuk kepentingan pengusaha atau apa gituh,” bebernya.

Sebelumnya Pemprov Jabar telah mengeluarkan izin rekomendasi untuk kawasan condotel tersebut dengan syarat harus sesuai RDTR Kota Bandung. Menurut RDTR Kota Badung kawasan tersebut dinyatakan berada ada dalam zona kuning. Karena tidak sesuai peruntukan, maka Pemprov Jabar pun mencabut izin rekomendasi pembangunan condotel tersebut.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI