Kamis, Februari 13, 2025
BerandaBale JabarPemprov Keluarkan 18 IUP dan WIUP dengan Syarat

Pemprov Keluarkan 18 IUP dan WIUP dengan Syarat

Wagub Jabar Deddy Mizwar saat rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar di Gedung Sate, Jumat (7/4). by Ttg Humas Pemprov Jabar
Wagub Jabar Deddy Mizwar saat rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar di Gedung Sate, Jumat (7/4). by Ttg Humas Pemprov Jabar

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk 18 pemohon. Permohonan ini merupakan usaha atas nama perusahaan dan individu yang mengajukan IUP Operasi Produksi (OP) perpanjangan dan baru.

Hal ini diputuskan dalam rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Jawa Barat, di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Jumat (7/4/17). Rincian ke-18 pemohon, yaitu 3 IUP OP baru dan 3 IUP OP perpanjangan permohonan 2016, 9 Permohonan WIUP 2017, dan 3 OP baru permohonan 2017.

Adapun 9 WIUP yakni di Kabupaten Sukabumi (2 usaha), Kabupaten Bogor (2), Kabupaten Garut (2), Kabupaten Bandung (1), Kabupaten Subang (1), dan Kabupaten Sumedang (1). Sementara OP baru di Kabupaten Bandung Barat (2), Kabupaten Bogor (1), Kabupaten Cianjur (1), Kabupaten Cirebon (1), dan Kabupaten Sukabumi (1). Sedangkan OP perpanjangan yakni Kabupaten Bandung Barat (1), Kabupaten Bogor (1), dan Kabupaten Purwakarta (1). Komoditas tambang, yaitu batu gamping, andesit, sirtu, pasir, dan tanah urug.

Namun, usai rapat Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan izin ini diberikan dengan berbagai pertimbangan, termasuk persyaratan. Seperti rencana reklamasi untuk menata kembali lahan yang telah ditambang harus disertai gambar dan bukti pembayaran pajak.

“Berbagai pertimbangan tadi kita bahas juga, termasuk syarat-syaratanya. Yang kurang lengkap syaratnya kita juga masukan. Contohnya seperti reklamasi, rencana reklamasi itu harus ada gambar. Supaya jangan sampai cuman kalimat aja, jadi harus dengan sebuah konsep gambar dan perencanaan,” ujar Wagub.

“Kemudian pajak juga. Yang perpanjangan maupun yang baru harus ada NPWP dan bukti bayar pajak yang dia (pemohon) bayarkan. Jangan sampai perpanjang tapi nggak bayar-bayar pajak,” imbuhnya.

Penetapan ini menurutnya diputuskan berdasarkan persyaratan ketat. Hal ini dimaksudkan agar ada pengendalian dan pengawasan usaha pertambangan. Oleh karena itu, pemohon pun harus melaporkan kegiatan usaha yang dijalankan setiap bulan. Apabila kegiatan usaha yang berjalan melebihi dari luas rencana kerja yang telah diajukan, maka harus mengajukan kembali izinnya.

Ke depan, pihak Pemprov Jabar juga akan lebih memperketat izin melalui persyaratan dan SOP yang sesuai. Dengan begitu, apabila ada pemohon yang belum lengkap akan langsung ditolak permohonannya.

“Lihat dulu dokumennya, kalau nggak mungkin, ditolak. Jangan dipaksain masuk BKPRD, tolak. Kalau dokumen kurang segala macem atau harus diubah kasih tahu (pemohon). Nah, yang udah clear and clean baru masuk ke BPRD. Jadi nggak ruwet, pengusaha juga punya kepastian, nggak digantung berlarut-larut. Dari pintu awal udah ditolak (apabila persyaratan kurang),” tandas Wagub.

Pada kesempatan ini Deddy pun meminta koordinasi antarlembaga agar lebih dioptimalkan kembali. Karena menurutnya, banyak pihak mengeluh bahwa proses perizinan masih berjalan lamban.

“Hubungan antarorganisasi kita bahas juga tadi. Jangan-jangan terhambatnya di antarorganisasi. Jangan sampai hubungan organisasi tadi menghambat proses perizinan,” pungkasnya.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI