SOREANG, balebandung.com — Satresnarkoba Polresta Bandung mengungkap 50 kasus narkotika selama Operasi Antik Lodaya 2026 yang berlangsung pada 7–16 Oktober. Dalam operasi selama 10 hari itu, polisi mengamankan 52 tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat keras tertentu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto mengatakan, para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari memproduksi, mengedarkan, membeli, memiliki, menguasai, hingga menggunakan narkotika. “Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026 di wilayah hukum Polresta Bandung, kami berhasil mengamankan 52 orang tersangka,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (20/10/2026).
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 206,22 gram, tembakau sintetis 659,96 gram, ganja 1.109 gram atau sekitar 1,1 kilogram, serta 10.114 butir obat keras tertentu. Obat-obatan tersebut terdiri atas 8.400 butir tramadol, 914 butir trihexyphenidyl, dan 800 butir hexymer.
Dari puluhan perkara tersebut, polisi menyoroti dua kasus, yakni produksi rumahan tembakau sintetis yang dipasarkan secara daring dan peredaran sabu melalui kurir yang terhubung dengan jaringan lembaga pemasyarakatan.
Dalam kasus pertama, polisi menangkap DR (36), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Kompleks Rancaekek Permai, Desa Rancaekek Wetan. DR diduga meracik tembakau sintetis di rumah kontrakannya di Kampung Pamipiran, Desa Pagersari, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, lalu menjualnya melalui Instagram dengan sasaran pasar Tasikmalaya dan Bandung.
“Modusnya tersangka meracik sendiri tembakau sintetis di rumah kontrakannya di Kampung Pamipiran, Desa Pagersari, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian dijual secara online melalui Instagram dengan sasaran pasar Tasikmalaya dan Bandung,” kata Tri.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 611,83 gram tembakau sintetis, terdiri atas 96,83 gram yang ditemukan di Rancaekek dan 515 gram di Tasikmalaya. Polisi menyebut DR meraup keuntungan hingga Rp30 juta dari aktivitas tersebut.
Kasus menonjol kedua melibatkan HO (40), warga Majalaya yang merupakan residivis kasus narkoba. Ia ditangkap pada Rabu, 7 Oktober 2026, di sebuah rumah kontrakan di Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya. HO diduga berperan sebagai kurir sabu dalam jaringan yang berkaitan dengan lapas.
“HO berperan sebagai kurir jaringan Lapas. Kami amankan 5 paket sabu seberat 113,19 gram. Tersangka mengaku mendapat upah Rp1,5 juta per 10 gram sabu yang berhasil dijual,” ungkap Tri.
Polisi masih memburu seseorang bernama Nugi alias Ocol yang disebut sebagai atasan HO dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari lima tahun penjara hingga penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar. Untuk perkara obat keras tertentu, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Polresta Bandung berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tegas Tri.***







