
BANDUNG – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku didatangi PT Indofood yang mempertanyakan soal larangan penggunaan styrofoam mulai besok 1 November 2016. Ridwan mengungkapkan produsen makanan itu meminta waktu untuk mengganti mesin pencetakan styrofoam atas kebijakan yang diberlakukan Walikota Bandung.
“Karena mereka takut omset penjualannya berkurang, sehingga mengikuti alur yang dibuat Pemerintah Kota Bandung. Akhirnya Indofood rapat dan bertemu dengan saya menyatakan bahwa akan mengikuti kebijakan Walikota Bandung,” ungkap Ridwan saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Senin (31/10/16).
Ia berharap pembuatan styrofoam ini tak hanya di Kota Bandung saja, tapi sekalian seluruh Indonesia mengganti dari styrofoan jadi karton. “Hanya skala industri harus ganti mesin dan mencari bahannya, jadi mereka minta ijin waktu untuk mengganti mesin pencetakan,”jelasnya.
Dengan niat Indofood itu artinya pelarangan penggunaan styrofoam mendapat respon yang baik. “Penyelamatan lingkungan itu dengan regulasi. Salah satunya ada di peraturan walikota seperti bangunan hijau. Itu kan kalo bangunan hijau dipakai oleh seluruh masyarakat dalam sepuluh tahun, kita tidak terkena polusi co2 sekitar 260 ribu ton dan menghemat biaya listrik setengah triliun,” paparnya.